Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Tak Wajar Rafael Alun, KPK Diminta Telusuri Kejanggalan Aset

Kompas.com - 01/03/2023, 15:06 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa membuat pendekatan baru dalam menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait kekayaan tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, selama ini KPK memang lazim melakukan penyelidikan dan penyidikan dari sebuah kasus korupsi oleh aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara, kemudian dikembangkan menjadi kasus baru seperti dugaan pencucian uang.

"Dalam konteks pejabat pajak ini saya kira KPK harus mengembangkan pendekatan baru menyidik kasus dari laporan LHKPN," ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Wapres Minta Masyarakat Tetap Bayar Pajak meski Ada Fenomena Rafael

Terkait dengan kekayaan tidak wajar Rafael, Abdul menyarankan KPK memulai penyelidikan dari 2 bagian. Yaitu aset yang disinyalir hasil tindak pidana dan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan.

"Terhadap Rafael saya kira bisa dimulai dari penelusuran aset yang tidak seimbang," ucap Abdul.

Abdul pun meragukan jika Rafael mengeklaim harta kekayaan miliknya berasal dari gajinya sebagai ASN.

"Jika keseluruhannya didalilkan berasal dari pendapatan gaji sebagai ASN tidak mungkin," ucap Abdul.

Baca juga: KPK: Restoran Bilik Kayu Heritage di Yogyakarta Milik Rafael

Sedangkan jika Rafael mengeklaim kekayaannya berasal dari warisan, Abdul menyampaikan KPK juga harus menelusuri latar belakang orang tuanya.

"Jika didalilkan menerima hibah dari orang tua, maka harus ditelusuri seberapa kaya orang tuanya menghibahkan. Mungkin apa tidak jika orang tuanya juga bekerja sebagai pegawai negeri atau ASN yang gajinya terukur," ucap Abdul.

Dengan metode penelusuran itu, Abdul menyatakan bakal terungkap sumber perolehan harta Rafael yang dianggap tidak wajar.

"Dari hasil pebelusuran itu akan nampak keanehan-keanehan yang dapat disimpulkan harta tersebut didapat secara melawan hukum karena kedudukan dan jabatannya. Dari situ akan mengarah pada korupsi juga jika diketahui data cara perolehan asetnya," papar Abdul.

Baca juga: Soal Transaksi Rafael, ICW: Penegak Hukum Harus Cepat, Uangnya Bisa Dilarikan ke Luar Negeri

Rafael menjalani klarifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Penyebabnya adalah Rafael menyatakan mempunyai harta sebesar Rp 56,1 miliar di dalam LHKPN yang dianggap tidak wajar dan tak sesuai profil jabatannya.

Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membawahi DJP sebelumnya telah mendatangi KPK membahas klarifikasi harta kekayaan Rafael.

Kekayaan Rafael disorot setelah salah satu anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).

Baca juga: Abraham Samad Sebut Pengusutan Indikasi Korupsi Rafael Tergantung Good Will KPK

Gaya hidup Mario kemudian menjadi sorotan karena dia kerap memamerkan sejumlah kendaraan mewah seperti mobil dan sepeda motor besar.

Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.

“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.

Baca juga: Abraham Samad: Usut Indikasi TPPU Rafael, KPK Harus Temukan Pidana Pokoknya

Akibat kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak dan dugaan kekayaan tidak wajar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya di DJP.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan Rafael sudah sudah terindikasi melakukan pencucian uang dan mendapatkan hartanya secara tidak sah sejak sepuluh tahun silam.

"Saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung pada 2012 dan dari PPATK sebenarnya 2013, berdasarkan surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejagung. Kemudian 2013 sudah berkirim surat ke KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah dari saudara Rafael Alun," kata Mahfud usai menjenguk D di rumah sakit Mayapada, Selasa (28/2/2023).

Mahfud menambahkan, upaya penelusuran ulang tersebut bukan karena dirinya dan negara membenci ayah Mario, namun semata-mata upaya penegakan hukum.

Baca juga: Ayah Mario Diperiksa KPK, Begini Rincian Pergerakan Harta Rafael sejak 2011: Naik Signifikan Tiap Tahunnya

"Ini bukan karena kita benci, bukan karena dendam, tetap kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya dan tidak memanfaatkan kesempatan, tetapi kami tegaskan ini masih dugaan," ungkap Mahfud MD.

(Penulis : Dzaky Nurcahyo | Editor : Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com