JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar penegak hukum bekerja cepat mengusut indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Sebab, menurut Koordinator ICW Agus Sunaryanto, ada kemungkinan uang yang dimiliki Rafael bisa diarikan ke luar negeri.
Hal tersebut berkaca dengan kasus-kasus korupsi lainnya yang cenderung mengamankan uang hasil kejahatan ke luar negeri agar tak bisa disita oleh negara.
"Jadi ini rasanya kan butuh kecepatan untuk melakukan penindakan, karena dengan kecenderungan kejahatan yang semakin canggih seperti ini, pelaku-pelaku diduga melakukan korupsi pencucian uang bisa melarikan uangnya entah ke luar negeri atau ke tempat lain," ujar Agus saat dihubungi melalui telepon, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Abraham Samad Sebut Pengusutan Indikasi Korupsi Rafael Tergantung Good Will KPK
Agus juga menyampaikan, modus mengamankan uang hasil kejahatan tak hanya dengan mengirimkan uang ke luar negeri.
Menurut dia, jika aparat penegak hukum tidak bergerak cepat, bisa saja pelaku memanfaatkan lembaga tertentu untuk mengamankan uang yang bisa jadi merupakan hasil kejahatan.
"Dan bisa memanfaatkan mungkin lembaga-lembaga tertentu seperti kasus Panama Papers mereka pakai konsultan kan, itu yang menurut saya sangat berbahaya kalau kemudian kasus-kasus atau temuan awal itu kemudian ditunda, tidak segera dilakukan penegakan hukum," ucap Agus.
Ia juga mengatakan KPK bisa bersama-sama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut kasus itu.
"Bisa saja kan KPK bersama pihak kepolisian dan kejaksaan biarkan mereka yang menangani, KPK yang menyupervisi begitu kalau alasannya yang bersangkutan mungkin belum penyelenggara negara (saat melakukan TPPU)," kata dia.
Kekayaan Rafael disorot setelah salah satu anaknya, Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).
Baca juga: Kasus Harta Rafael Alun Trisambodo, LHKPN Masih Rentan Penyimpangan
Gaya hidup Mario kemudian menjadi sorotan karena dia kerap memamerkan sejumlah kendaraan mewah seperti mobil dan sepeda motor besar.
Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.
PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.
“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.
Akibat kasus penganiayaan dan kekayaan tidak wajar itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya di DJP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.