JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyebut, pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bergantung pada "good will" atau niat baik lembaga penegak hukum, termasuk KPK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyebut Rafael melakukan transaksi ganjil pada 2012.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu diduga memerintahkan orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi atau nominee.
Baca juga: Abraham Samad: Usut Indikasi TPPU Rafael, KPK Harus Temukan Pidana Pokoknya
Samad menyebut, dalam mengusut TPPU mesti terdapat pidana pokok. Menurut dia, pengungkapan pidana pokok ini bergantung pada keinginan KPK.
“Masalah teknis tidak ada kesulitan sebenarnya, tinggal good will dari KPK, dari aparat penegak hukum lah ya, misalnya kalau dia di kejaksaan ya kejaksaan,” kata Samad saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (1/3/2023).
Menurut dia, jika hendak mengusut dugaan TPPU Rafael, KPK harus melacak aliran uang ilegal.
Transaksi mencurigakan, kata Samad, terkait dengan uang yang tidak sah atau ilegal.
Sementara itu, pidana pokok dari TPPU bisa bermacam-macam. Dalam kasus korupsi, predicate crime pencucian uang tersebut bisa berupa suap dan gratifikasi.
“Transaksi mencurigakan itu sebenarnya ilegal, duit ilegal. Makanya di TPPU kan dikenal follow the money, follow the suspect,” ujar Samad.
Samad menyebut, pengusutan dugaan TPPU bisa dilakukan secara bersamaan dengan pidana pokok seseorang.
Ia mencontohkan, pada masa kepemimpinannya, KPK mengusut dugaan pidana pokok dan TPPU Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; pimpinan Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan Kakorlantas Polri Djoko Susilo.
“Tadi kan saya bilang bisa bersamaan. Jadi misalnya TPPU 2012, ya dilihat apakah dia menerima suap pada tahun 2012 juga,” tutur Samad.
Baca juga: Rafael Pakai Nominee Menurut PPATK, Abraham Samad: Bisa Terkait TPPU
Harta Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka penganiayaan D (17).
Gaya hidup Mario kemudian menjadi sorotan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.