“Mungkin dia biar dikira saudaranya atau apa, ada Gandi Gandinya kan. Terus ini pengacara ngaco nyebut jadi Sulistyanto,” tuturnya.
“Jadi ah ngaco ini orang, benar-benar ngaco, saya kaget,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara suapnya, Yosep Parera membantah dirinya yang memberi tahu keberadaan Hakim Agung MA yang “masuk angin” kepada PNS di MA, Desy Yustria.
Menurut Yosep, dalam salah satu kesempatan, Desy mengatakan terdapat “orang perusahaan Sinar Mas” yang menemui pimpinan MA.
“Pak itu kok ada orang dari Sinar Mas kok menghadap sama pimpinan,” kata Yosep menirukan pernyataan Desy.
“Orang Sinar Mas-nya itu siapa?" lanjutnya.
Klien Yosep menyebut orang Sinar Mas tersebut adalah Gandi Sulistiyanto.
Gandi merupakan mantan Managing Director Grup Sinar Mas sebelum ditunjuk menjadi Dubes RI untuk Korsel.
Yosep menduga Gandi atau keluarganya turut menikmati sejumlah aset KSP Intidana yang dibeli dengan “di bawah harga”.
Baca juga: Jaksa: Dua Debitur KSP Intidana Patungan Rp 4,8 Miliar, Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Jika Budiman bebas dari jerat hukum dan KSP Intidana tidak dinyatakan pailit, maka Gandi tidak perlu khawatir aset-aset koperasi itu dijual ke siapa saja.
“Karena diduga besar ada lari kepada mereka,” tuturnya.
Kasus dugaan suap hakim agung terungkap sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim yustisial MA, sejumlah PNS MA, pengacara, dan debitur KSP Intidana.
Dalam perkara kasasi perdatanya, pihak pengacara dan debitur koperasi tersebut meminta agar KSP Intidana dinyatakan bangkrut.
Sementara, dalam kasasi pidana, mereka meminta MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah.
MA kemudian menyatakan bahwa KSP Intidana pailit dan Budiman divonis lima tahun penjara. KPK menduga putusan itu telah dikondisikan sejumlah uang.