Salin Artikel

Disebut Temui Pimpinan MA, Dubes Korsel Anggap Penyuap Hakim Agung "Ngawur"

JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar RI untuk Korea Selatan (Dubes Korsel) Gandi Sulistiyanto mengatakan, pengacara Theodorus Yosep Parera ngawur karena menyebut dirinya menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA).

Adapun Yosep merupakan pengacara yang menjadi terdakwa penyuap Hakim Agung MA terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Menurutnya, Dubes Korsel itu menemui pimpinan MA terkait KSP Intidana karena adiknya membeli sejumlah aset koperasi itu.

“Biarin, semua omongan (Yosep) ngawur,” kata Gandi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/2/2023) malam.

Gandi menilai, pernyataan Yosep tidak masuk akal. Sebab, dirinya tidak mengenal pimpinan MA dan tidak pernah masuk ke gedung lembaga tersebut.

Dubes Korsel mengaku tidak mengenal satu pun hakim agung dan bahkan tidak mengetahui pimpinan MA saat ini.

Ia mengaku baru mengetahui bahwa Ketua MA saat ini bernama Syarifuddin. Selain itu, ia juga baru mendengar nama Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.

Gandi juga menyatakan tidak mengenal Hakim Agung Gazalba Saleh yang saat ini menjadi tersangka suap pengurusan perkara KSP Intidana.

“Saya tidak ada kenal satu pun orang MA sama sekali enggak kenal,” kata Gandi.

Dalam penuturannya, Yosep menyebutkan bahwa Gandi berkepentingan agar Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman tidak dipenjara dan koperasi itu tidak dinyatakan pailit. Jika hal itu terjadi maka penjualan aset KSP Intidana akan terungkap.

Sementara itu, pihak Yosep berkepentingan Budiman dipenjara dan KSP Intidana dinyatakan pailit. Sebab, koperasi itu belum mencairkan uang kliennya senilai puluhan miliar rupiah.

Terkait hal ini, Gandi memastikan baik dirinya maupun adiknya tidak membeli aset KSP Intidana. Ia menyatakan tidak tertarik maupun menyimpan uang di koperasi tersebut.

Gandi mengaku hanya mengetahui persoalan KSP Intidana dari pemberitaan media massa karena terdapat hakim agung yang ditangkap.

“Enggak, enggak ada. Saya jamin tidak ada (pembelian aset KSP Intidana). Saya jamin itu,” kata dia.

“Enggak ada yang berhubungan dari (dan) ke sana,” tambahnya.

Gandi menduga terdapat orang lain yang mencatut namanya agar disangka sebagai kerabat Budiman Gandi Suparman. Dugaan lainnya, Yosep asal menyebut Gandi Sulistiyanto karena adanya kemiripan nama.

“Mungkin dia biar dikira saudaranya atau apa, ada Gandi Gandinya kan. Terus ini pengacara ngaco nyebut jadi Sulistyanto,” tuturnya.

“Jadi ah ngaco ini orang, benar-benar ngaco, saya kaget,” sambungnya.

Terungkap di Sidang

Sebelumnya, dalam persidangan perkara suapnya, Yosep Parera membantah dirinya yang memberi tahu keberadaan Hakim Agung MA yang “masuk angin” kepada PNS di MA, Desy Yustria.

Menurut Yosep, dalam salah satu kesempatan, Desy mengatakan terdapat “orang perusahaan Sinar Mas” yang menemui pimpinan MA.

“Pak itu kok ada orang dari Sinar Mas kok menghadap sama pimpinan,” kata Yosep menirukan pernyataan Desy.

“Orang Sinar Mas-nya itu siapa?" lanjutnya.

Klien Yosep menyebut orang Sinar Mas tersebut adalah Gandi Sulistiyanto.

Gandi merupakan mantan Managing Director Grup Sinar Mas sebelum ditunjuk menjadi Dubes RI untuk Korsel.

Yosep menduga Gandi atau keluarganya turut menikmati sejumlah aset KSP Intidana yang dibeli dengan “di bawah harga”.

Jika Budiman bebas dari jerat hukum dan KSP Intidana tidak dinyatakan pailit, maka Gandi tidak perlu khawatir aset-aset koperasi itu dijual ke siapa saja.

“Karena diduga besar ada lari kepada mereka,” tuturnya.

Berawal dari OTT

Kasus dugaan suap hakim agung terungkap sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim yustisial MA, sejumlah PNS MA, pengacara, dan debitur KSP Intidana.

Dalam perkara kasasi perdatanya, pihak pengacara dan debitur koperasi tersebut meminta agar KSP Intidana dinyatakan bangkrut.

Sementara, dalam kasasi pidana, mereka meminta MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah.

MA kemudian menyatakan bahwa KSP Intidana pailit dan Budiman divonis lima tahun penjara. KPK menduga putusan itu telah dikondisikan sejumlah uang.

Saat ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.

Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. 

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Terbaru, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/08480241/disebut-temui-pimpinan-ma-dubes-korsel-anggap-penyuap-hakim-agung-ngawur

Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke