Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Kompas.com - 07/05/2024, 12:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dapat dihidupkan kembali untuk mengakomodasi ide presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk presidential club.

Bamsoet, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa DPA dapat diisi oleh para mantan presiden dan wakil presiden sebagaimana keinginan Prabowo mewadahi para mantan presiden ke dalam satu forum.

"Malah kalau bisa mau diformalkan, kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden. Kalau mau diformalkan, kalau Pak Prabowonya setuju," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Akan tetapi, Bamsoet menekankan bahwa perlu ada amendemen Undang-Undang Dasar 1945 apabila Prabowo hendak menghidupkan kembali DPA yang eksis di masa Presiden Sukarno dan Suharto itu.

Baca juga: Ide Presidential Club Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Sebab, DPA dibubarkan setelah Indonesia memasuki era Reformasi lewat amendemen UUD 1945. Fungsi lembaga ini lantas digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Kalau mau diformalkan lagi, kalau mau bagaimana begitu, boleh saja, tergantung Pak Prabowo, tapi ini tentu saja harus melalui amendemen kelima," ujar politikus Partai Golkar itu.

Kendati demikian, Bamsoet menilai tak masalah juga apabila presidential club yang digagas Prabowo hanya menjadi wadah berkumpul tanpa dijadikan lembaga tertentu.

Ia menoncontohkan, Amerika Serikat juga memiliki presidential club tempat para mantan presiden dan wakil presiden berkumpul.

Baca juga: Ide Presidential Club Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

"Ini artinya bagaimanapun juga (presidential club) dengan berbagai pengalaman presiden-presiden. Ada yang 1 periode, ada yang sekaligus 2 periode seperti Pak SBY, Pak Jokowi ya. Bu Mega ini penting untuk melihat ke depan bagaimana persoalan bangsa ini bisa kita hadapi, bisa kita selesaikan secara gotong royong," kata Bamsoet.

Berdasarkan UUD 1945 sebelum amendemen dan Undang-undang No 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung, DPA memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Namun, setelah memasuki era Reformasi, lembaga tersebut dinilai tidak terlalu banyak mengerjakan pekerjaan pemerintahan dan sanagt tidak efisien sehingga akhirnya dihapus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Nasional
Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com