Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/02/2023, 10:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto diduga patungan Rp 4.897.200.000 untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Yoga Pratomo dalam dakwaannya mengungkapkan, uang itu diduga dikumpulkan Heryanto dan Ivan pada 23 Mei 2022.

Uang tersebut ditujukan untuk menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menangani kasasi perkara perdata KSP Intidana.

“Masing-masing yakni dari Heryanto Tanak sebesar Rp 2.897.200.000 dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebesar Rp 2.000.000.000,” kata Yoga dalam surat dakwaan Sudrajad Dimyati yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Didakwa Terima Suap 200.000 Dolar Singapura, Dibagi-bagi ke Panitera MA

Yoga mengatakan, uang tersebut dikumpulkan setelah perkara kasasi perdata KSP Intidana Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 mendapat kepastian “diurus” oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Kepastian itu didapatkan setelah terjadi koordinasi berjenjang dari mulai pengacara Heryanto dan Ivan, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, pegawai Kepaniteraan MA Desy Yustria.

Kemudian, staf pada kamar perdata MA Muhajir Habibie, dan panitera pengganti Elly Tri Pangestu yang menjadi representasi Sudrajad Dimyati.

“(Kesepakatan) penyerahan uang dilakukan sebelum perkara diputus,” ujar Yoga.

Lebih lanjut, Yoga menyebut, uang Rp 4.897.200.000 itu ditukarkan dalam pecahan 1.000 dollar Singapura sehingga menjadi 440.000 dollar Singapura.

Penukaran dilakukan di PT Sahabat CItra Valas, Kota Semarang.

Uang 440.000 dollar Singapura itu kemudian diserahkan Heryanto Tanaka kepada Eko yang diteruskan kepada Yosep.

Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Sidang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Yosep lantas mengalokasikan 200.000 dollar Singapura untuk kasasi perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 melali Desy Yustria,

Kemudian, sebanyak 148.000 dollar Singapura untuk pengurusan perkara melalui Dedi Suwasono selaku pihak yang menjanjikan pengurusan perkara.

“Sedangkan 92.000 dollar Singapura adalah untuk Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno,” ujar Yoga.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menggelar sidang perdana perkara dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

Nasional
TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

Nasional
KPK Masih Kejar Uang Pengganti Kasus E KTP

KPK Masih Kejar Uang Pengganti Kasus E KTP

Nasional
KPK Tetapkan Penyuap Eks Wamenkumham sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Penyuap Eks Wamenkumham sebagai Tersangka

Nasional
Amnesty International Serahkan Agenda HAM ke 3 Tim Kampanye Capres-Cawapres

Amnesty International Serahkan Agenda HAM ke 3 Tim Kampanye Capres-Cawapres

Nasional
Firli Bahuri Dinilai Patut Segera Ditahan Supaya Tak Ada Keadilan Tertunda

Firli Bahuri Dinilai Patut Segera Ditahan Supaya Tak Ada Keadilan Tertunda

Nasional
Polisi Disarankan Tak Sungkan Tahan Firli karena Persoalan Pangkat

Polisi Disarankan Tak Sungkan Tahan Firli karena Persoalan Pangkat

Nasional
Firli Bahuri Belum Ditahan Diprediksi Bisa Picu Kecurigaan Masyarakat

Firli Bahuri Belum Ditahan Diprediksi Bisa Picu Kecurigaan Masyarakat

Nasional
Firli Disarankan Segara Ditahan Demi Prinsip Kesetaraan Hukum

Firli Disarankan Segara Ditahan Demi Prinsip Kesetaraan Hukum

Nasional
Firli Bahuri Belum Ditahan, Abraham Samad Menduga Ada 'Faktor Lain'

Firli Bahuri Belum Ditahan, Abraham Samad Menduga Ada "Faktor Lain"

Nasional
Pukul Kentongan di Depan Relawan, Cak Imin: Jika Terus Mengalir, Insya Allah Menang Telak di Pemilu 2024

Pukul Kentongan di Depan Relawan, Cak Imin: Jika Terus Mengalir, Insya Allah Menang Telak di Pemilu 2024

Nasional
Begini Cara Kementerian KP Lahirkan Pengusaha Muda di Sektor Kelautan dan Perikanan

Begini Cara Kementerian KP Lahirkan Pengusaha Muda di Sektor Kelautan dan Perikanan

Nasional
Butet Mengaku Diintimidasi Polisi, Timnas Amin Teringat Orde Baru

Butet Mengaku Diintimidasi Polisi, Timnas Amin Teringat Orde Baru

Nasional
Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Ketua Bawaslu: Tak Boleh Gunakan CFD sebagai Arena Kampanye

Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Ketua Bawaslu: Tak Boleh Gunakan CFD sebagai Arena Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com