JAKARTA, KOMPAS.com - Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto diduga patungan Rp 4.897.200.000 untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Yoga Pratomo dalam dakwaannya mengungkapkan, uang itu diduga dikumpulkan Heryanto dan Ivan pada 23 Mei 2022.
Uang tersebut ditujukan untuk menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menangani kasasi perkara perdata KSP Intidana.
“Masing-masing yakni dari Heryanto Tanak sebesar Rp 2.897.200.000 dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebesar Rp 2.000.000.000,” kata Yoga dalam surat dakwaan Sudrajad Dimyati yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Didakwa Terima Suap 200.000 Dolar Singapura, Dibagi-bagi ke Panitera MA
Yoga mengatakan, uang tersebut dikumpulkan setelah perkara kasasi perdata KSP Intidana Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 mendapat kepastian “diurus” oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Kepastian itu didapatkan setelah terjadi koordinasi berjenjang dari mulai pengacara Heryanto dan Ivan, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, pegawai Kepaniteraan MA Desy Yustria.
Kemudian, staf pada kamar perdata MA Muhajir Habibie, dan panitera pengganti Elly Tri Pangestu yang menjadi representasi Sudrajad Dimyati.
“(Kesepakatan) penyerahan uang dilakukan sebelum perkara diputus,” ujar Yoga.
Lebih lanjut, Yoga menyebut, uang Rp 4.897.200.000 itu ditukarkan dalam pecahan 1.000 dollar Singapura sehingga menjadi 440.000 dollar Singapura.
Penukaran dilakukan di PT Sahabat CItra Valas, Kota Semarang.
Uang 440.000 dollar Singapura itu kemudian diserahkan Heryanto Tanaka kepada Eko yang diteruskan kepada Yosep.
Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Sidang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Yosep lantas mengalokasikan 200.000 dollar Singapura untuk kasasi perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 melali Desy Yustria,
Kemudian, sebanyak 148.000 dollar Singapura untuk pengurusan perkara melalui Dedi Suwasono selaku pihak yang menjanjikan pengurusan perkara.
“Sedangkan 92.000 dollar Singapura adalah untuk Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno,” ujar Yoga.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menggelar sidang perdana perkara dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.