JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga panitera Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo menerima suap Rp 3,7 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar.
Suap diberikan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi agar MA menyatakan rumah sakitnya tidak dinyatakan bangkrut.
“Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/12/2022).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, kasasi yang mengabulkan permohonan Wahyudi itu teregister dengan Nomor Perkara 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dengan klasifikasi Perdata Khusus Kepailitan.
Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar
Perkara tersebut diadili Hakim Ketua Takdir Rahmadi serta Hakim Anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.
Mereka menyatakan bahwa Yayasan Sandi Karsa Makassar tidak bangkrut.
“Mengadili sendiri, satu, menyatakan Pemohon Kasasi dahulu termohon PKPU/Debitor Yayasan RS Sandi Karsa Makassar tidak pailit,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.
Sebagai informasi, kasasi diajukan Wahyudi lantaran Yayasan RS Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Sulawesi Selatan.
Perkara ini bermula saat PT Husada Mulya Jaya sebagai kreditor terhadap Yayasan RS Sandi Karsa Makassar memohon agar Hakim PN Makassar mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar kemudian menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.
Wahyudi Hardi kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Takdir Rahmadi dan anggotanya menyebut, pada proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar rencana perdamaian yang diajukan RS Sandi Karsa Makassar ditolak.
RS Sandi Karsa Makassar menyatakan terlambat membayar utang kepada PT Husada Mulya Jaya karena adanya pandemi Covid-19 yang membuat usaha jasa rumah sakit tidak berjalan baik, bahkan mengalami kerugian besar.
Baca juga: Pengacara Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Bantah Kliennya Terima Uang
Meski demikian, RS Sandi Karsa Makassar menyatakan dalam keadaan masih bisa membayar (solven) dan tidak dalam keadaan tidak mampu membayar (insolven).
“Debitor mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang pokoknya dan menyanggupi untuk melunasi utang pokok pada bulan April 2022,” sebagaimana dikutip dari dokumen putusan itu.