Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Nama Hakim Agung dalam Putusan Perkara RS Karsa Makassar dan Koperasi Intidana

Kompas.com - 19/12/2022, 23:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga panitera Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo menerima suap Rp 3,7 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar.

Suap diberikan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi agar MA menyatakan rumah sakitnya tidak dinyatakan bangkrut.

“Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/12/2022).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, kasasi yang mengabulkan permohonan Wahyudi itu teregister dengan Nomor Perkara 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dengan klasifikasi Perdata Khusus Kepailitan.

Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Perkara tersebut diadili Hakim Ketua Takdir Rahmadi serta Hakim Anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

Mereka menyatakan bahwa Yayasan Sandi Karsa Makassar tidak bangkrut.

“Mengadili sendiri, satu, menyatakan Pemohon Kasasi dahulu termohon PKPU/Debitor Yayasan RS Sandi Karsa Makassar tidak pailit,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

Sebagai informasi, kasasi diajukan Wahyudi lantaran Yayasan RS Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Sulawesi Selatan.

Perkara ini bermula saat PT Husada Mulya Jaya sebagai kreditor terhadap Yayasan RS Sandi Karsa Makassar memohon agar Hakim PN Makassar mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Suap di balik putusan MA

Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar kemudian menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.

Wahyudi Hardi kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Takdir Rahmadi dan anggotanya menyebut, pada proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar rencana perdamaian yang diajukan RS Sandi Karsa Makassar ditolak.

RS Sandi Karsa Makassar menyatakan terlambat membayar utang kepada PT Husada Mulya Jaya karena adanya pandemi Covid-19 yang membuat usaha jasa rumah sakit tidak berjalan baik, bahkan mengalami kerugian besar.

Baca juga: Pengacara Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Bantah Kliennya Terima Uang

Meski demikian, RS Sandi Karsa Makassar menyatakan dalam keadaan masih bisa membayar (solven) dan tidak dalam keadaan tidak mampu membayar (insolven).

“Debitor mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang pokoknya dan menyanggupi untuk melunasi utang pokok pada bulan April 2022,” sebagaimana dikutip dari dokumen putusan itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com