JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Budiman Gandi Suparman, yang dipenjarakan Hakim Agung Gazalba Saleh dan hakim lainnya melalui putusan yang diduga telah dikondisikan dengan suap.
Budiman merupakan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang dilaporkan oleh debiturnya, Heryanto Tanaka atas kasus dugaan pemalsuan akta.
Perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Semarang. Namun, Budiman dinyatakan bebas.
Setelah perkara dibawa ke tingkat kasasi, Heryanto diduga menyuap Gazalba Saleh. Akhirnya, Budiman dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
Baca juga: KPK Periksa 4 Hakim Agung yang Satu Majelis dengan Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Budiman diperiksa penyidik pada Selasa (24/1/2023).
Ia dimintai keterangan terkait kronologi kasus pidana yang sempat menyeretnya ke jeruji besi.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa saat itu,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023).
“Selain itu didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan tersangka Gazalba Saleh,” tambahnya.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dari Penyuap
Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Atmasari.
Penyidik mendalami pengetahuannya mengenai kepemilikan rekening Gazalba Saleh.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rekening bank dari tersangka Gazalba Saleh,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca juga: Pengacara Nilai Penetapan Tersangka Gazalba Saleh Cacat Hukum
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.