JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Besar (Kombes) Sakeus Ginting adalah perwira menengah polisi yang memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), pada hari ini, Rabu (22/2/2023).
"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang, dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.
Ginting saat ini menjabat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri. Dalam sidang etik itu, dia menjadi ketua komisi.
Selain Ginting, dua perwira menengah Polri yang ikut terlibat memimpin sidang etik terhadap Richard adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni sebagai wakil komisi, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja sebagai anggota komisi.
Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik Bharada E Hari Ini
Ginting lahir di Karo, Sumatra Utara pada 4 Juni 1968. Dia tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1992 silam.
Sebagai seorang perwira, Ginting pernah menjabat di berbagai posisi.
Dia pernah bertugas menjadi Kasat I Ditreskrimum dan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Bali.
Pada 2011, Ginting menjabat sebagai Kapolres Bangli. Berselang 2 tahun kemudian, dia menjabat sebagai Wadirpamobvit.
Baca juga: Polri: Sidang KKEP Bharada E Dihadiri Kompolnas
Lantas pada 2015, Ginting dimutasi menjadi Kabidpropam Polda Kalteng.
Karier Ginting semakin moncer sehingga pada 2019 dia dimutasi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan menjabat sebagai Kabaggaktibplin Roprovos.
Setelah itu, Ginting menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Provos (2020) dan menjabat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri sejak 24 September 2022.
Ini bukan pertama kali Ginting terlibat dalam sidang etik. Pada September 2022, Ginting menjadi Wakil Ketua Sidang KKEP terhadap eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati.
Sidang KKEP itu memutuskan menjatuhkan sanksi penurunan jabatan atau demosi selama satu tahun terhadap Dyah.
Baca juga: Sidang Etik Bharada E Digelar Tertutup
Dyah dijatuhi sanksi melanggar etik dengan melanggar pasal 5 ayat 1 C perpol 7 Tahun 2022. Dia disebut melakukan pelanggaran terkait dengan surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard.
Pistol itu yang digunakan oleh Richard untuk menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.