Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Sidang Etik Bharada E Diharapkan Bisa Diketahui Hari Ini

Kompas.com - 22/02/2023, 16:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), diharapkan bisa diumumkan pada hari ini.

"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Sidang etik terhadap Richard digelar tertutup di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik Bharada E Hari Ini

Saat memasuki ruang sidang, Richard terlihat mengenakan seragam Polri dengan topi baret dan lambang kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri pada lengan sebelah kiri.

Richard sebelumnya bertugas di Korps Brigade Mobil (Brimob). Dia kemudian dimutasi setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Yosua.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Persidangan etik terhadap Richard dilakukan tertutup dan tidak seperti yang dilakukan terhadap sejumlah polisi lainnya yang terseret dalam perkara itu.

Sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo pada 25 Agustus 2022 lalu digelar terbuka.

Ramadhan mengatakan, terdapat 3 perwira menengah berpangkat komisaris besar (Kombes) yang memimpin persidangan etik terhadap Richard.

Baca juga: Polri: Sidang KKEP Bharada E Dihadiri Kompolnas

Para perwira menengah itu adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua komisi, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni sebagai wakil komisi, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja sebagai anggota komisi.

Selain itu, 2 orang anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menghadiri sidang etik itu. Mereka adalah Benny Mamoto dan Poengky Indarti.

Sidang etik itu akan menentukan apakah Richard dipecat atau dipertahankan sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Sidang Etik Bharada E Digelar Tertutup

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com