Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Kombes Sakeus Ginting yang Pimpin Sidang Etik Bharada E, Pernah Sanksi Demosi Perwira Lain

Kompas.com - 22/02/2023, 16:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Besar (Kombes) Sakeus Ginting adalah perwira menengah polisi yang memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), pada hari ini, Rabu (22/2/2023).

"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang, dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Ginting saat ini menjabat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri. Dalam sidang etik itu, dia menjadi ketua komisi.

Selain Ginting, dua perwira menengah Polri yang ikut terlibat memimpin sidang etik terhadap Richard adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni sebagai wakil komisi, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja sebagai anggota komisi.

Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik Bharada E Hari Ini

Profil Kombes Sakeus Ginting

Ginting lahir di Karo, Sumatra Utara pada 4 Juni 1968. Dia tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1992 silam.

Sebagai seorang perwira, Ginting pernah menjabat di berbagai posisi.

Dia pernah bertugas menjadi Kasat I Ditreskrimum dan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Bali.

Pada 2011, Ginting menjabat sebagai Kapolres Bangli. Berselang 2 tahun kemudian, dia menjabat sebagai Wadirpamobvit.

Baca juga: Polri: Sidang KKEP Bharada E Dihadiri Kompolnas

Lantas pada 2015, Ginting dimutasi menjadi Kabidpropam Polda Kalteng.

Karier Ginting semakin moncer sehingga pada 2019 dia dimutasi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan menjabat sebagai Kabaggaktibplin Roprovos.

Setelah itu, Ginting menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Provos (2020) dan menjabat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri sejak 24 September 2022.

Ini bukan pertama kali Ginting terlibat dalam sidang etik. Pada September 2022, Ginting menjadi Wakil Ketua Sidang KKEP terhadap eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati.

Sidang KKEP itu memutuskan menjatuhkan sanksi penurunan jabatan atau demosi selama satu tahun terhadap Dyah.

Baca juga: Sidang Etik Bharada E Digelar Tertutup

Dyah dijatuhi sanksi melanggar etik dengan melanggar pasal 5 ayat 1 C perpol 7 Tahun 2022. Dia disebut melakukan pelanggaran terkait dengan surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard.

Pistol itu yang digunakan oleh Richard untuk menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Lantas pada Oktober 2022, Ginting memimpin gelar perkara kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Sidang Etik Bharada E Dipimpin Sesrowabprof Propam Polri

8 saksi

Dilaporkan terdapat 8 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik terhadap Richard hari ini.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Namun, ketiganya tidak hadir dengan alasan perizinan lantaran berada dalam tahanan.

Alhasil, keterangan ketiganya secara tertulis dibacakan dalam sidang etik itu.

Kemudian saksi lainnya adalah Kombes MBP, Iptu JA, AKP Dyah, Ipda AM, dan Ipda S. Namun, Kombes MBP dan Iptu JA tidak hadir karena sakit sehingga keterangan mereka secara tertulis dibacakan dalam sidang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Terkendala Izin, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tak Hadiri Sidang Etik Bharada E

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Dalam perkara itu hanya Richard Eliezer yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara majelis hakim, sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum adalah 12 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Tak Hadir di Sidang Etik Richard Eliezer, Masalah Izin

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis Richard.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan suara dari masyarakat dan para akademisi yang mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).

Baca juga: Sidang Etik Richard Eliezer: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Jadi Saksi

Selain itu, majelis hakim dalam vonis menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena dia bukan pelaku utama dan berperan mengungkapkan fakta sebenarnya.

Ricky Rizal juga belum menjalani sidang oleh KKEP setelah divonis dalam perkara itu.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com