Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2023, 17:19 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari terbukti menyalahgunakan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Hariyadi saat membacakan keadaan yang memberatkan dalam amar putusan kasus pengelolaan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Novariyadi Imam divonis selama 3 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan terkait penggelolaan dana BCIF tersebut.

Baca juga: Eks Petinggi ACT Novariyadi Imam Divonis 3 Tahun Penjara

“Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing Community Investment Fund atau BCIF,” ujar hakim Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Selain itu, majelis hakim juga menilai, perbuatan eks Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT itu telah merugikan masyarakat luas.

Sebab, dana yang dikucurkan Boeing sebagai dedikasi bagi keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu sedianya digunakan untuk membangun fasilitas publik.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing,” kata hakim Haryadi.

Baca juga: Pengacara Harap Vonis Eks Petinggi ACT Novariyadi Imam Tak Sama dengan Ahyudin dkk

Kendati demikian, majelis hakim juga memberikan beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman Novariyadi Imam.

Misalnya, telah berterus terang dalam persidangan kasus penggelapan dana tersebut. Kemudian, profesi Novariyadi Imam sebagai pekerja sosial atau relawan juga menjadi pertimbangan peringan putusan tersebut.

“Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa mengaku belum pernah dihukum,” kata hakim Hariyadi membacakan keadaan yang meringankan dalam putusan itu.

Adapun putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Novariyadi Imam Akbari selama 4 tahun penjara.

Baca juga: Eks Petinggi ACT Novariyadi Imam Akbari Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Majelis menilai, Novariyadi Imam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serat melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari pihak Boeing.

Eks petinggi ACT itu terbukti disebut terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Majelis menilai, Novariyadi Imam terbukti melakukan menggelapkan dana Boeing bersama pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin; eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Menurut majelis, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar. Adapun Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Petinggi ACT Novariyadi Imam Bacakan Pleidoi Hari Ini

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503. Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mulai Diproduksi, Berapa Jumlah dan Biaya Logistik Pemilu 2024?

Mulai Diproduksi, Berapa Jumlah dan Biaya Logistik Pemilu 2024?

Nasional
Kaesang Pangarep Jadi Anggota, PSI Dinilai Incar Suara Pemilih Jokowi

Kaesang Pangarep Jadi Anggota, PSI Dinilai Incar Suara Pemilih Jokowi

Nasional
PSI Dinilai Bakal Manfaatkan Kaesang Pangarep Dongkrak Citra dan Daya Tawar Politik

PSI Dinilai Bakal Manfaatkan Kaesang Pangarep Dongkrak Citra dan Daya Tawar Politik

Nasional
Jokowi Perintahkan Ada Pemisahan antara 'Social Commerce' dan 'E-commerce'

Jokowi Perintahkan Ada Pemisahan antara "Social Commerce" dan "E-commerce"

Nasional
Menhan Prabowo Anugerahkan Penghargaan Dharma Pertahanan ke Habib Lutfhi

Menhan Prabowo Anugerahkan Penghargaan Dharma Pertahanan ke Habib Lutfhi

Nasional
Waketum Gerindra Sebut Khofifah Dipertimbangkan Jadi Ketua Timses Prabowo

Waketum Gerindra Sebut Khofifah Dipertimbangkan Jadi Ketua Timses Prabowo

Nasional
PSI Bilang Giring Usulkan Kaesang Jadi Ketua Umum

PSI Bilang Giring Usulkan Kaesang Jadi Ketua Umum

Nasional
Menteri Bahlil: Warga Rempang Bukan Digusur, Bukan Direlokasi, tapi Digeser

Menteri Bahlil: Warga Rempang Bukan Digusur, Bukan Direlokasi, tapi Digeser

Nasional
Hasto Sebut Capres-Cawapres yang Hanya Pintar Berkata-kata, Bakal Lakukan Apa Pun demi Terpilih

Hasto Sebut Capres-Cawapres yang Hanya Pintar Berkata-kata, Bakal Lakukan Apa Pun demi Terpilih

Nasional
Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Nasional
Demokrat Anggap Khofifah Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo

Demokrat Anggap Khofifah Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo

Nasional
Rakernas Ke-4 PDI-P Undang Elite Parpol Pengusung Ganjar, Menteri, hingga Presiden Jokowi

Rakernas Ke-4 PDI-P Undang Elite Parpol Pengusung Ganjar, Menteri, hingga Presiden Jokowi

Nasional
Jelang Rakernas, Sekjen PDI-P Sampaikan Pesan Megawati bahwa Masyarakat Bisa Makmur dari Pangan

Jelang Rakernas, Sekjen PDI-P Sampaikan Pesan Megawati bahwa Masyarakat Bisa Makmur dari Pangan

Nasional
Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Tewasnya Brigjen Setyo untuk Hindari Konflik Kepentingan

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Tewasnya Brigjen Setyo untuk Hindari Konflik Kepentingan

Nasional
Mendag Tegaskan Jualan 'Online' Tak Dilarang, tapi Harus Sesuai Ketentuan

Mendag Tegaskan Jualan "Online" Tak Dilarang, tapi Harus Sesuai Ketentuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com