JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610, Selasa (7/2/2023).
Sebelumnya, eks petinggi ACT itu dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan bersama dengan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
"Iya pleidoi, ada yang pribadi, ada juga yang dari penasihat hukum," ujar salah satu tim penasihat hukum Novariadi Imam, Virza Roy, kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Eks Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Dana Boeing
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang dengan agenda nota pembelaan Novariadi Imam akan digelar pukul 09.00 WIB.
Dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, eks petinggi ACT itu terbukti disebut terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
"Menyatakan terdakwa Novariyadi Imam Akbari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana,” kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Boeing, Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menyalahgunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.
Padahal, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing, yakni tidakdigunakan kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Terkait perkara ini, tiga mantan petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sudah lebih dulu menjalani persidangan dan telah divonis.
Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara. Sementara Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain divonis 3 tahun penjara.
Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penggelapan Dana Korban Lion Air JT-610
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.