Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Baru Kasus MA: Penyuap Hakim Edy Wibowo dari Yayasan RS Sandi Karsa Makassar

Kompas.com - 17/02/2023, 15:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta.

Orang tersebut diduga menyuap Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo.

“Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan 1 orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tsk EW selaku hakim yustisial di MA,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Ali mengatakan, penyidik sampai saat ini masih terus mengembangkan informasi dan data mengenai dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Ia memastikan, KPK akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada masyarakat.

Dalam catatan Kompas.com, Edy diduga menerima suap Rp 3,4 miliar terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

KPK juga membenarkan tersangka baru ini dari pihak RS Sandi Karsa Makassar.

Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka Pengurusan Kasasi RS Sandi Karsa Makassar

Adapun persoalan itu bermula ketika PT Mulya Husada Jaya menggugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Yayasan RS Sandi Karsa Makassar ke Pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan yayasan tersebut pailit atau bangkrut dengan segala akibat hukumnya.

Tak terima, yayasan tersebut mengajukan kasasi ke MA. 

Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi mendekati dua PNS di MA, Muhajir Habibie dan Albasri.

Ia meminta kasasi tersebut dikawal dengan sejumlah uang.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA Tersangka Kasus Suap Rp 3,7 Miliar

“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo,” ujar Ketua KPK Firli bahuri, Senin (19/12/2023).

Perkara tersebut kemudian diadili oleh Hakim Ketua Takdir Rahmadi serta hakim anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com