Salin Artikel

Tersangka Baru Kasus MA: Penyuap Hakim Edy Wibowo dari Yayasan RS Sandi Karsa Makassar

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta.

Orang tersebut diduga menyuap Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo.

“Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan 1 orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tsk EW selaku hakim yustisial di MA,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Ali mengatakan, penyidik sampai saat ini masih terus mengembangkan informasi dan data mengenai dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Ia memastikan, KPK akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada masyarakat.

Dalam catatan Kompas.com, Edy diduga menerima suap Rp 3,4 miliar terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

KPK juga membenarkan tersangka baru ini dari pihak RS Sandi Karsa Makassar.

Adapun persoalan itu bermula ketika PT Mulya Husada Jaya menggugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Yayasan RS Sandi Karsa Makassar ke Pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan yayasan tersebut pailit atau bangkrut dengan segala akibat hukumnya.

Tak terima, yayasan tersebut mengajukan kasasi ke MA. 

Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi mendekati dua PNS di MA, Muhajir Habibie dan Albasri.

Ia meminta kasasi tersebut dikawal dengan sejumlah uang.

“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo,” ujar Ketua KPK Firli bahuri, Senin (19/12/2023).

Perkara tersebut kemudian diadili oleh Hakim Ketua Takdir Rahmadi serta hakim anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

Hakim menyebut, pada proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar rencana perdamaian yang diajukan RS Sandi Karsa Makassar ditolak.

Rumah sakit tersebut menyatakan terlambat membayar utang kepada PT Husada Mulia Jaya karena adanya pandemi Covid-19 yang membuat usaha jasa rumah sakit tidak berjalan baik, bahkan mengalami kerugian besar.

Hakim juga memandang pihak RS Sandi Karsa Makassar memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pokok itu pada 12 April.

Selain itu, Mahkamah juga menilai Yayasan RS Sandi Karsa tidak hanya semata-mata mencari keuntungan, melainkan memberikan fasilitas layanan kesehatan untuk masyarakat.

Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut, Mahkamah kemudian menyatakan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut batal.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN NIAGA MKS., tanggal 23 Mei 2022,” sebagaimana dikutip dari putusan itu.

Dengan demikian, hingga saat ini sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli perkara di MA.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.

Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. 

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Terbaru, satu orang tersangka dari pihak Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/15572261/tersangka-baru-kasus-ma-penyuap-hakim-edy-wibowo-dari-yayasan-rs-sandi-karsa

Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke