JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta.
Orang tersebut diduga menyuap Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo.
“Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan 1 orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tsk EW selaku hakim yustisial di MA,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar
Ali mengatakan, penyidik sampai saat ini masih terus mengembangkan informasi dan data mengenai dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ia memastikan, KPK akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada masyarakat.
Dalam catatan Kompas.com, Edy diduga menerima suap Rp 3,4 miliar terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).
KPK juga membenarkan tersangka baru ini dari pihak RS Sandi Karsa Makassar.
Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka Pengurusan Kasasi RS Sandi Karsa Makassar
Adapun persoalan itu bermula ketika PT Mulya Husada Jaya menggugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Yayasan RS Sandi Karsa Makassar ke Pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan yayasan tersebut pailit atau bangkrut dengan segala akibat hukumnya.
Tak terima, yayasan tersebut mengajukan kasasi ke MA.
Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi mendekati dua PNS di MA, Muhajir Habibie dan Albasri.
Ia meminta kasasi tersebut dikawal dengan sejumlah uang.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA Tersangka Kasus Suap Rp 3,7 Miliar
“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo,” ujar Ketua KPK Firli bahuri, Senin (19/12/2023).
Perkara tersebut kemudian diadili oleh Hakim Ketua Takdir Rahmadi serta hakim anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.
Hakim menyebut, pada proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar rencana perdamaian yang diajukan RS Sandi Karsa Makassar ditolak.
Rumah sakit tersebut menyatakan terlambat membayar utang kepada PT Husada Mulia Jaya karena adanya pandemi Covid-19 yang membuat usaha jasa rumah sakit tidak berjalan baik, bahkan mengalami kerugian besar.
Hakim juga memandang pihak RS Sandi Karsa Makassar memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pokok itu pada 12 April.
Baca juga: Pengacara Benarkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka
Selain itu, Mahkamah juga menilai Yayasan RS Sandi Karsa tidak hanya semata-mata mencari keuntungan, melainkan memberikan fasilitas layanan kesehatan untuk masyarakat.
Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut, Mahkamah kemudian menyatakan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut batal.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN NIAGA MKS., tanggal 23 Mei 2022,” sebagaimana dikutip dari putusan itu.
Dengan demikian, hingga saat ini sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli perkara di MA.
Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Terbaru, satu orang tersangka dari pihak Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.