JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, penetapan tersangka terhadap Edy berawal dari rangkaian penyidikan perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Firli mengatakan, dalam penyidikan itu, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan dugaan pidana suap pengurusan perkara di MA naik ke tahap penyidikan.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Edy Wibowo, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Hakim Yustisial Edy Wibowo Diperiksa KPK
Firli mengungkapkan, Edy ditahan terkait perkara yang berbeda dengan dua kasus Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Adapun Sudrajad Dimyati terjerat suap pengurusan kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sememtara itu, Gazalba Saleh terjerat suap kasasi perkara pidana KSP Intidana.
Menurut Firli, Edy diduga menerima suap terkait kasasi gugatan Yayasan Rumah RS Sandi Karsa Makassar.
Dalam permohonan kasasi itu, pihak RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.
“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar,” kata Firli.
Dalam perkara ini, Edy disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Pengacara Benarkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka
Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan Edy selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.
“Dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023,” ujar Firli.
KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.
Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.