Hakim menyebut, pada proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar rencana perdamaian yang diajukan RS Sandi Karsa Makassar ditolak.
Rumah sakit tersebut menyatakan terlambat membayar utang kepada PT Husada Mulia Jaya karena adanya pandemi Covid-19 yang membuat usaha jasa rumah sakit tidak berjalan baik, bahkan mengalami kerugian besar.
Hakim juga memandang pihak RS Sandi Karsa Makassar memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pokok itu pada 12 April.
Baca juga: Pengacara Benarkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Jadi Tersangka
Selain itu, Mahkamah juga menilai Yayasan RS Sandi Karsa tidak hanya semata-mata mencari keuntungan, melainkan memberikan fasilitas layanan kesehatan untuk masyarakat.
Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut, Mahkamah kemudian menyatakan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut batal.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN NIAGA MKS., tanggal 23 Mei 2022,” sebagaimana dikutip dari putusan itu.
Dengan demikian, hingga saat ini sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli perkara di MA.
Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Terbaru, satu orang tersangka dari pihak Yayasan RS Sandi Karsa Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.