JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, secara total kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk empat daerah otonomi baru (DOB) Papua mencapai 4.212 orang.
Menurut dia, untuk satu provinsi baru di Papua diperlukan sekitar 1.053 ASN.
"Kebutuhan awal ASN untuk mengisi empat DOB Papua dalam satu provinsi berjumlah kurang lebih 1.053 orang," ujar Wempi dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Jumat (17/3/2023).
Rincian jumlah tersebut terdiri dari Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang.
Baca juga: Menhan Prabowo Pastikan Setiap Provinsi Akan Punya Kodam, Termasuk 4 DOB Papua
"Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB Papua kurang lebih 4.212 orang," ujar Wempi.
Dia menjelaskan, dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru.
Sehingga, proses penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan maksimal.
"Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” kata Wempi.
Baca juga: Mahfud MD dan Ketua MPR Bahas Persiapan Pemilu di 4 DOB Papua
Dia lalu mengungkapkan, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari empat sumber.
Keempatnya yakni provinsi induk, kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, kementerian/lembaga atau K/L dan lamaran pribadi.
Menurut Wempi, guna mempercepat penempatan ASN di DOB Papua, pihaknya akan melakukan berbagai langkah.
Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Baca juga: Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di 4 DOB Papua
Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.
"Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodasi ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia," tambah Wempi.
Baca juga: Perppu Pemilu: Syarat Parpol Peserta Pemilu soal Kepengurusan di 4 DOB Papua Dilonggarkan
Sebagaimana diketahui, saat ini ada empat DOB baru di Papua. Keempatnya yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan.
Dengan adanya empat DOB baru ini maka jumlah provinsi di Indonesia saat ini sebanyak 38 provinsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.