Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

36 dari 67 WNI Penghuni Perkampungan Ilegal di Malaysia Masih Anak-anak, Kemlu Beri Pendampingan Hukum

Kompas.com - 12/02/2023, 17:42 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan 67 WNI penghuni perkampungan ilegal yang ditangkap Malaysia sudah diberi pendampingan hukum.

Sebanyak 67 WNI ini ditangkap ketika Malaysia melakukan penggerebekan terhadap perkampungan ilegal di Nilai, Negeri Sembilan.

"KBRI dan KJRI akan memberi pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI," ujar Judha saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Dalam Hutan, 67 Orang Ditahan

Judha menjelaskan, dalam hal ini, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru yang mendampingi mereka.

Bahkan, Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia dan Konsul Jenderal (Konjen) RI di Johor Bahru sudah bertemu langsung dengan 67 WNI ini.

"Bapak Dubes RI untuk Malaysia dan Konjen RI di Johor Bahru sudah bertemu langsung dengan para WNI di Detensi Imigrasi Lenggeng," kata dia.

Dari 67 warga Indonesia yang ditangkap, ada 36 orang yang masih anak-anak.

Judha pun menyayangkan pihak Malaysia yang mendetensi anak-anak karena bakal mempengaruhi fisik dan psikis mereka.

Baca juga: Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Malaysia: Tanam Jagung dan Pelihara Ayam, Bikin Sekolah Sendiri

Hingga saat ini, mereka belum dibebaskan oleh Malaysia.

Sebelumnya, Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan.

Foto-foto perkampungan ilegal tersebut dirilis oleh Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023) di Facebook.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa JIM telah menggerebek perkampungan tersebut dalam agenda Operasi Penegakan Terpadu pada Rabu (1/2/2023).

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud mengatakan, warga Indonesia yang berada di perkampungan tersebut diyakini tidak berniat kembali, melainkan ingin tetap tinggal di Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Baca juga: 67 WNI Penghuni Perkampungan Ilegal di Malaysia Belum Dibebaskan

Dilansir dari World of Buzz, Kamis, pemukiman tersebut diketahui sudah ada sejak lama.

Bahkan, di sana terdapat genset dan ada sekolah darurat yang menggunakan silabus pembelajaran dari negara Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Nasional
Kunjungi Pasar Kangkung di Lampung, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Pasokan Bapok Melimpah

Kunjungi Pasar Kangkung di Lampung, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Pasokan Bapok Melimpah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com