JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022, Muhammad berharap agar DKPP lebih tajam dalam menyidangkan perkara dugaan kecurangan verifikasi partai politik calon peserta pemilu, yang melibatkan sejumlah komisioner KPU di tingkat pusat dan daerah.
Sidang perdana yang dihelat pada Rabu (8/2/2023) lalu, dianggap Muhammad, kurang mengungkap secara terang-benderang motif dari 9 teradu.
"Jadi pertanyaan-pertanyaan hakim etik saya berharap di sidang kedua lebih menukik ke alat bukti," kata Muhammad ditemui di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).
"Sebenarnya kekuatan pembuktian DKPP itu dalam sidang etik ada pada alat buktinya dan keterangan para pihak, ya pihak-pihak terkait, saksi," ia menambahkan.
Baca juga: Eks Ketua DKPP Berpesan agar KPU Tegak Lurus Hukum
Muhammad menegaskan tak bermaksud mendahului DKPP yang dianggapnya telah bersikap profesional.
Ia mengaku hanya berpesan supaya majelis etik DKPP lebih berani mendalami alat bukti dan keterangan saksi serta pihak terkait.
Pada sidang perdana Rabu lalu, proses persidangan memang hanya sampai pada mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, meski mendengarkan keterangan saksi dan pihak terkait juga termasuk dalam agenda sidang.
Sementara itu, keterangan KPU RI sebagai pihak terkait justru disampaikan secara tertulis dan tidak dibacakan dalam persidangan.
Baca juga: Pemerintah Akui KPU Sering Curhat soal Dukungan Tahapan Pemilu di Daerah
"Kita berharap pada sidang lanjutan, pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan saksi itu bisa lebih dieksplor. Semoga saja di sidang kedua dan lanjutan itu DKPP bisa lebih tegas lagi, lebih berani lagi bertanya, termasuk kepada pihak terkait KPU RI yang maunya hanya dengan keterangan tertulis, ini sebaiknya ditanyakan juga di sidang," jelas Muhammad.
Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Baca juga: KPU: Pemilu 2024 Didominasi Pemilih di Bawah 40 Tahun, Jumlahnya 107 Juta Orang
Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.
Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.