Salin Artikel

36 dari 67 WNI Penghuni Perkampungan Ilegal di Malaysia Masih Anak-anak, Kemlu Beri Pendampingan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan 67 WNI penghuni perkampungan ilegal yang ditangkap Malaysia sudah diberi pendampingan hukum.

Sebanyak 67 WNI ini ditangkap ketika Malaysia melakukan penggerebekan terhadap perkampungan ilegal di Nilai, Negeri Sembilan.

"KBRI dan KJRI akan memberi pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI," ujar Judha saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Judha menjelaskan, dalam hal ini, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru yang mendampingi mereka.

Bahkan, Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia dan Konsul Jenderal (Konjen) RI di Johor Bahru sudah bertemu langsung dengan 67 WNI ini.

"Bapak Dubes RI untuk Malaysia dan Konjen RI di Johor Bahru sudah bertemu langsung dengan para WNI di Detensi Imigrasi Lenggeng," kata dia.

Dari 67 warga Indonesia yang ditangkap, ada 36 orang yang masih anak-anak.

Judha pun menyayangkan pihak Malaysia yang mendetensi anak-anak karena bakal mempengaruhi fisik dan psikis mereka.

Hingga saat ini, mereka belum dibebaskan oleh Malaysia.

Sebelumnya, Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan.

Foto-foto perkampungan ilegal tersebut dirilis oleh Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023) di Facebook.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa JIM telah menggerebek perkampungan tersebut dalam agenda Operasi Penegakan Terpadu pada Rabu (1/2/2023).

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud mengatakan, warga Indonesia yang berada di perkampungan tersebut diyakini tidak berniat kembali, melainkan ingin tetap tinggal di Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Dilansir dari World of Buzz, Kamis, pemukiman tersebut diketahui sudah ada sejak lama.

Bahkan, di sana terdapat genset dan ada sekolah darurat yang menggunakan silabus pembelajaran dari negara Indonesia.

Dalam Operasi Penegakan Terpadu, ada 68 WNI yang diperiksa di mana 67 di antaranya ditahan karena berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay.

Warga Indonesia yang ditahan itu berusia antara dua bulan hingga 72 tahun.

Selang beberapa hari, perkampungan warga Indonesia di Malaysia itu dilaporkan telah dihancurkan untuk mencegah warga asing kembali ke sana.

The Star melaporkan, perkampungan ilegal tersebut terletak di dalam perkebunan kelapa sawit, yang sebagian terbengkalai, di dekat perbatasan Negeri Sembilan-Selangor.

Perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia itu terlindung oleh lebatnya tanaman dan tanpa akses jalan masuk.

Di sana terdapat aliran sungai kecil yang jernih, sumber yang cukup untuk air minum dan kebutuhan sehari-hari mereka.

Fakta yang cukup menarik adalah, perkampungan ilegal itu hanya berjarak sekitar 4 kilometer (km) dari kompleks kantor kepolisian distrik yang baru.

Selain itu, perkampungan ilegal itu rupanya berada cukup dekat dengan jalur jalan tol dan hanya berjarak beberapa menit dari jantung kota yang ramai yang berisi beberapa institusi pendidikan tinggi, perumahan yang dijaga, serta tempat tinggal kelas atas.

Untuk membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari, mereka bercocok tanam seperti jagung dan umbi-umbian, serta menanam pohon buah seperti mangga, pisang, dan nangka.

Mereka bahkan juga memelihara unggas yang merupakan sumber protein hewani.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/12/17422931/36-dari-67-wni-penghuni-perkampungan-ilegal-di-malaysia-masih-anak-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke