JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022, Muhammad, berpesan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegak lurus terhadap aturan.
Menurutnya, tegak lurus terhadap aturan penyelenggaraan pemilu merupakan perwujudan kode etik yang tertinggi.
"Pak Hasyim (Asy'ari, Ketua KPU RI), saat ini adalah masa Anda, bukan berarti waktu Anda anggota KPU bukan masa Anda. Tapi akhirnya adalah masa Anda dan teman-teman KPU se-Indonesia untuk menunjukkan bahwa Anda penyelenggara pemilu yang mandiri," kata Muhammad dalam diskusi Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) di Jakarta pada Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Pemerintah Akui KPU Sering Curhat soal Dukungan Tahapan Pemilu di Daerah
"Masalah integritas ini saya selalu ingatkan agar tidak dijual di 'toko-toko pemilu'," imbuhnya.
Ia membahas soal goncangan yang dialami KPU soal dugaan kecurangan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang saat ini memasuki tahap persidangan di DKPP.
Menurutnya, hal ini agak tidak biasa karena "tsunami politik" biasanya baru menerpa KPU menjelang pemungutan suara atau pasca rekapitulasi hasil pemilu.
"Menyelenggarakan pemilu semata-mata berdasarkan undang-undang dan kode etik penyelenggaraan pemilu. Pelaksanaan penegakan hukum sesuai dengan yang diamanatkan UU itu adalah pengejawantahan kode etik tertinggi," tegas Muhammad.
Baca juga: KPU: Pemilu 2024 Didominasi Pemilih di Bawah 40 Tahun, Jumlahnya 107 Juta Orang
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan anggota KPU RI Idham Holik dan 9 anggota KPU daerah, Rabu (8/2/2023), secara terbuka.
Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.
Baca juga: DKPP Tolak Keberatan KPU, Anggota KPUD Boleh Bersaksi di Sidang Kecurangan Pemilu
Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.
Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.