Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemlu Soroti Malaysia yang Ikut Tangkap Anak-anak WNI di Perkampungan Ilegal: Kondisi Detensi Tak Layak

Kompas.com - 12/02/2023, 16:14 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementeriann Luar Negeri menyoroti Malaysia yang turut menangkap anak-anak di perkampungan warga negara Indonesia (WNI) ilegal di Nilai, Negeri Sembilan.

Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Judha Nugraha anak-anak itu ditahan di Detensi Imigrasi Lenggeng, Negeri Sembilan, yang kondisinya kurang layak.

"Secara khusus, kita menyampaikan concern terkait ikut ditangkapnya anak-anak WNI dan disatukan dengan orang dewasa di detensi imigrasi," ujar Judha saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: 67 WNI Penghuni Perkampungan Ilegal di Malaysia Belum Dibebaskan

Diketahui, ada 67 WNI yang ditangkap oleh otoritas Malaysia di sebuah perkampungan ilegal di tempat tersebut. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan anak-anak.

Menurut dia, anak-anak tidak layak didetensi, apalagi bersama orang dewasa. Sebab, kondisi seperti itu tidak baik untuk anak, baik fisik maupun psikis.

"Kondisi di detensi tidak layak untuk anak, baik secara fisik maupun psikis," ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini KBRI di Malaysia dan KJRI di Johor Bahru telah memberikan pendampingan hukum terhadap mereka. Meskipun, hingga kini para WNI yang telah diamankan belum dibebaskan.

Baca juga: Seorang Pekerja Migran di Malaysia yang Hilang Kabar sejak 2015 Kini Pulang Kampung

Sebelumnya, Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan.

Foto-foto perkampungan ilegal tersebut dirilis oleh Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023) di Facebook.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa JIM telah menggerebek perkampungan tersebut dalam agenda Operasi Penegakan Terpadu pada Rabu (1/2/2023).

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud mengatakan, warga Indonesia yang berada di perkampungan tersebut diyakini tidak berniat kembali, melainkan ingin tetap tinggal di Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Baca juga: Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Malaysia: Tanam Jagung dan Pelihara Ayam, Bikin Sekolah Sendiri

Dilansir dari World of Buzz, Kamis, pemukiman tersebut diketahui sudah ada sejak lama. Bahkan di sana terdapat genset dan ada sekolah darurat yang menggunakan silabus pembelajaran dari negara Indonesia.

Dalam Operasi Penegakan Terpadu, ada 68 WNI yang diperiksa di mana 67 di antaranya ditahan karena berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay.

Warga Indonesia yang ditahan itu berusia antara dua bulan hingga 72 tahun.

Selang beberapa hari, perkampungan warga Indonesia di Malaysia itu dilaporkan telah dihancurkan untuk mencegah warga asing kembali ke sana.

Baca juga: Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal Warga Indonesia di Dalam Hutan, 67 Orang Ditahan

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com