Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan Kejagung Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Korsup Perkara Korupsi

Kompas.com - 09/02/2023, 12:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi (korsup) tindak pidana korupsi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Deputi bidang Korsup KPK Didi Agung WIdjanarko telah menandatangani kesepakatan kerja sama tersebut dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (8/2/2023).

Menurut Ali, kedua lembaga menyatakan berkomitmen memaksimalkan tugas-tugas Korsup.

“Guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Firli Dikritik Koleganya di KPK, Pukat UGM: Tunjukkan Selama Ini Kepemimpinan Dominan Perseorangan

Menurut Ali, dengan adanya nota kesepakatan ini, Korps Adhyaksa dan KPK akan menyederhanakan proses dan alur koordinasi.

Tujuannya agar penanganan perkara kasus korupsi bisa efektif dan efisien sehingga kepastian hukum para pihak yang terkait dengan perkara korupsi bisa mendapatkan kepastian hukum.

“Segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” ujar Ali.

Ali mengatakan, kedua hal tersebut selaras dengan amanah Pasal 6 huruf d Undang-Undang KPK.

Pasal tersebut menyatakan, KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang memiliki wewenang memberantas korupsi.

Baca juga: Kapolri: Kami Keliling Negara ASEAN untuk Tangkap Buron KPK

Berdasarkan data KPK, pada 2022 lembaga antirasuah telah melakukan supervisi 27 perkara di Kejaksaan.

Sebanyak 25 di antaranya merupakan carry over (kasus lama) dari 2021 dan dua kasus lainnya berdasar pada SK 2022.

“Dari jumlah tersebut, 18 telah mempunyai kepastian hukum, sembilan dalam proses penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK mengajak semua pihak turut terlibat dalam membangun masyarakat yang bebas dari korupsi.

Sebab, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan KPK dan aparat penegak hukum (APH).

“KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PU Pemprov Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com