Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Deputi bidang Korsup KPK Didi Agung WIdjanarko telah menandatangani kesepakatan kerja sama tersebut dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (8/2/2023).
Menurut Ali, kedua lembaga menyatakan berkomitmen memaksimalkan tugas-tugas Korsup.
“Guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Menurut Ali, dengan adanya nota kesepakatan ini, Korps Adhyaksa dan KPK akan menyederhanakan proses dan alur koordinasi.
Tujuannya agar penanganan perkara kasus korupsi bisa efektif dan efisien sehingga kepastian hukum para pihak yang terkait dengan perkara korupsi bisa mendapatkan kepastian hukum.
“Segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” ujar Ali.
Pasal tersebut menyatakan, KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang memiliki wewenang memberantas korupsi.
Berdasarkan data KPK, pada 2022 lembaga antirasuah telah melakukan supervisi 27 perkara di Kejaksaan.
Sebanyak 25 di antaranya merupakan carry over (kasus lama) dari 2021 dan dua kasus lainnya berdasar pada SK 2022.
“Dari jumlah tersebut, 18 telah mempunyai kepastian hukum, sembilan dalam proses penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK mengajak semua pihak turut terlibat dalam membangun masyarakat yang bebas dari korupsi.
Sebab, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan KPK dan aparat penegak hukum (APH).
“KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama,” ujar Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/09/12313161/kpk-dan-kejagung-tanda-tangani-perjanjian-kerja-sama-korsup-perkara-korupsi