JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada Selasa (7/2/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya paksa tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe.
“Kami melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Dinas PU di Papua,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap hasil penggeledahan tersebut, termasuk ada atau tidaknya dokumen dan uang yang disita.
“Nanti perkembangannya akan kami sampaikan terlebih dahulu,” ujar Ali.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji Firli ke Lukas Enembe Jadi Peringatan untuk Hindari Kerja One Man Show
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa KPK masih terus melakukan penyidikan perkara Lukas Enembe.
Menurutnya, KPK saat ini tidak hanya mengumpulkan alat bukti untuk menyelesaikan berkas perkara.
Baru-baru ini, kata Ali, penyidik menyita mobil Fortuner dari salah satu saksi yang diduga masih terkait dengan perkara Lukas Enembe.
Nantinya, barang-barang yang disita itu akan diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jika Jaksa KPK berhasil membuktikan barang bernilai ekonomis yang disita bersumber dari uang korupsi, maka harta tersebut akan dirampas untuk negara.
“Jika terbukti ada tindakan yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum, maka aset-aset itu yang sudah dilakukan penyitaan harus diberikan untuk negara,” kata Ali.
Baca juga: Pengacara Sebut KPK Periksa Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe, Ditanya Tempat Simpan Uang
Sebagai informasi, KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara Lukas Enembe.
Beberapa dari mereka yang diperiksa merupakan pejabat Pemprov Papua, pimpinan perusahaan pemenang proyek di Papua, dan keluarga Lukas Enembe.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jabodetabek hingga Batam.
Dalam upaya penggeledahan itu, tim penyidik menyita emas batangan dan sejumlah dokumen.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Komnas HAM, Pastikan Pemenuhan Hak Lukas Enembe
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.