Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Tolak Keberatan KPU, Anggota KPUD Boleh Bersaksi di Sidang Kecurangan Pemilu

Kompas.com - 09/02/2023, 06:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan bahwa anggota KPU daerah dapat menyampaikan keterangan di sidang dugaan kecurangan pemilu tanpa perlu izin pimpinan.

Sebelumnya, pada sidang perdana di DKPP, Rabu (8/2/2023l, terjadi perdebatan antara kuasa hukum pengadu dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik sebagai teradu kesepuluh, ketika pengadu menghadirkan anggota KPU Sulawesi Utara, KPU Kabupaten Sangihe, dan ASN Kabupaten Sangihe sebagai saksi.

Idham mengaku berkeberatan karena para saksi itu merupakan penyelenggara pemilu, yang seharusnya menyampaikan izin atau cuti terlebih dulu untuk ke Jakarta dan hadir dalam sidang.

Baca juga: Ketua DKPP Minta Jangan Berpikir Negatif soal Sidang Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pengadu, Alghiffari Aqsa menantang balik karena menganggap tak ada satu pun aturan yang melarang warga negara bersaksi dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito kemudian berujar bahwa para saksi akan diundang langsung oleh DKPP sebagai pihak terkait untuk bicara dalam sidang pekan depan, bukan lagi dihadirkan oleh pengadu.

"Nanti kita yang undang sehingga mereka merasa nyaman," kata Heddy di hadapan sidang.

Kepada wartawan, Heddy menyebut bahwa sudah menjadi kelaziman bahwa penyelenggara pemilu yang mengetahui ihwal pelanggaran etik akan dihadirkan selaku pihak terkait, bukan saksi.

Ini membuat mereka tak perlu disumpah, tidak seperti saksi.

"Jadi, biar lebih terbuka kesaksian dan keterangan mereka, lebih afdol dihadirkan sebagai pihak terkait sehingga dia bisa bicara apa saja, karena tidak disumpah," kata Heddy.

"Tidak perlu (izin pimpinan) karena kami yang panggil, biar perdebatan izin-izin itu selesai kalau kita yang panggil. Kalau DKPP yang memanggil sebagai pihak terkait, mereka tidak bisa keberatan," ujar dia.

Baca juga: Anggota KPUD Sangihe Jelaskan Alasan Laporkan Idham Holik ke DKPP: Saya Merasa Terancam, Terintimidasi

Sebelumnya, Heddy memutuskan menunda sidang ke Selasa (14/2/2023), mengeklaim akibat keterbatasan waktu saat persidangan yang memasuki proses pembuktian jatuh pukul 16.00.

Padahal, salah satu saksi yakni anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sri Mulyani sudah disumpah di bawah kitab suci.

"Ini sudah pukul 16.00, waktunya shalat asar, kami menyarankan sidang lanjutan pada tanggal 14 (Februari)," kata Heddy di hadapan sidang.

Dua saksi lainnya, yaitu anggota KPU Sulawesi Utara Yessy Momongan dan ASN KPU Kabupaten Sangihe Adolf sempat hampir disumpah sebelum Heddy memutuskan menunda sidang.

Namun, pembacaan sumpah keduanya ditunda karena terjadi perdebatan antara kuasa hukum pengadu dan Idham Holik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com