JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan bahwa anggota KPU daerah dapat menyampaikan keterangan di sidang dugaan kecurangan pemilu tanpa perlu izin pimpinan.
Sebelumnya, pada sidang perdana di DKPP, Rabu (8/2/2023l, terjadi perdebatan antara kuasa hukum pengadu dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik sebagai teradu kesepuluh, ketika pengadu menghadirkan anggota KPU Sulawesi Utara, KPU Kabupaten Sangihe, dan ASN Kabupaten Sangihe sebagai saksi.
Idham mengaku berkeberatan karena para saksi itu merupakan penyelenggara pemilu, yang seharusnya menyampaikan izin atau cuti terlebih dulu untuk ke Jakarta dan hadir dalam sidang.
Baca juga: Ketua DKPP Minta Jangan Berpikir Negatif soal Sidang Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda
Sementara itu, salah satu kuasa hukum pengadu, Alghiffari Aqsa menantang balik karena menganggap tak ada satu pun aturan yang melarang warga negara bersaksi dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito kemudian berujar bahwa para saksi akan diundang langsung oleh DKPP sebagai pihak terkait untuk bicara dalam sidang pekan depan, bukan lagi dihadirkan oleh pengadu.
"Nanti kita yang undang sehingga mereka merasa nyaman," kata Heddy di hadapan sidang.
Kepada wartawan, Heddy menyebut bahwa sudah menjadi kelaziman bahwa penyelenggara pemilu yang mengetahui ihwal pelanggaran etik akan dihadirkan selaku pihak terkait, bukan saksi.
Ini membuat mereka tak perlu disumpah, tidak seperti saksi.
"Jadi, biar lebih terbuka kesaksian dan keterangan mereka, lebih afdol dihadirkan sebagai pihak terkait sehingga dia bisa bicara apa saja, karena tidak disumpah," kata Heddy.
"Tidak perlu (izin pimpinan) karena kami yang panggil, biar perdebatan izin-izin itu selesai kalau kita yang panggil. Kalau DKPP yang memanggil sebagai pihak terkait, mereka tidak bisa keberatan," ujar dia.
Sebelumnya, Heddy memutuskan menunda sidang ke Selasa (14/2/2023), mengeklaim akibat keterbatasan waktu saat persidangan yang memasuki proses pembuktian jatuh pukul 16.00.
Padahal, salah satu saksi yakni anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sri Mulyani sudah disumpah di bawah kitab suci.
"Ini sudah pukul 16.00, waktunya shalat asar, kami menyarankan sidang lanjutan pada tanggal 14 (Februari)," kata Heddy di hadapan sidang.
Dua saksi lainnya, yaitu anggota KPU Sulawesi Utara Yessy Momongan dan ASN KPU Kabupaten Sangihe Adolf sempat hampir disumpah sebelum Heddy memutuskan menunda sidang.
Namun, pembacaan sumpah keduanya ditunda karena terjadi perdebatan antara kuasa hukum pengadu dan Idham Holik.