JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak tetap independen dalam menentukan nama-nama anggota tim seleksi (timsel) calon anggota KPU daerah, baik provinsi maupun kota dan kabupaten, meskipun anggota timsel akan direkrut secara tertutup.
Untuk tahun 2023 ini, seleksi calon anggota KPU daerah akan berlangsung untuk KPU di 16 provinsi, 4 provinsi baru di Papua dan Papua Barat, serta 118 kabupaten/kota.
Peneliti senior Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebut, pembentukan timsel yang sudah-sudah menyisakan catatan soal independensi. Padahal, saat itu, pembentukan timsel dilakukan secara terbuka alias melalui pendaftaran.
"Misalnya kita temukan seorang anggota timsel punya afiliasi dengan partai politik. Ini tentu menjadi catatan," kata perempuan yang akrab disapa Mita itu dalam diskusi media di kantor KPU RI, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Puskapol UI Desak Seleksi KPUD Berperspektif Gender, Dorong Keterwakilan Perempuan
"Kemandirian itu penting, karena jadi barang langka. Kemandirian ini akan ada ketika dia taat pada proses hukum sehingga nanti mampu memimpin kelembagaan KPU dengan baik," lanjutnya.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan pemilu yang baik bakal bersumber dari anggota-anggota KPU yang berintegritas, termasuk KPU daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, anggota-anggota KPU daerah yang berintegritas merupakan produk dari seleksi yang baik, dan seleksi berkualitas itu merupakan hasil dari timsel yang bermutu.
"KPU harus bisa mandiri, timsel harus punya background yang sesuai kapasitas, tidak terafiliasi dengan partai politik," ungkap Mita.
Baca juga: KPU Berencana Bentuk Timsel Calon Anggota KPUD secara Tertutup
Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Delia Wildianti berharap agar KPU RI tetap transparan meskipun pembentukan timsel dilakukan secara tertutup.
Transparansi ini dilakukan dengan mengumumkan sebanyak-banyaknya latar belakang dan riwayat terkait anggota timsel yang terpilih kepada publik untuk mendapatkan masukan.
"Kalau misalnya KPU menyelenggarkan seleksi dengan metode yang bukan rekrutmen terbuka, kami mendorong agar tetap dilakukan dengan prasyarat pertama yaitu didasarkan pada talent scouting," jelas Delia dalam forum yang sama.
Ia menegaskan, proses rekrutmen anggota KPU daerah kerap diwarnai dengan proses sengketa karena ketidakpuasan atas kerja timsel.
Baca juga: Puskapol UI Desak Seleksi KPUD Berperspektif Gender, Dorong Keterwakilan Perempuan
Namun, timsel tidak dapat digugat, melainkan KPU RI. Sebab, timsel merupakan kepanjangan tangan KPU RI untuk menjaring calon-calon anggota KPU daerah.
Pembentukan timsel yang transparan dinilai sebagai upaya yang harus dilakukan KPU RI untuk menutup celah gugatan karena proses rekrutmen yang tidak akuntabel.
"Yang paling penting karena proses rekrutmen ini berbeda, yang penting kalau nanti sudah disampaikan pada publik, ada masa tanggapan masyarakat, dan jangan terlalu lama. Jadi kalau ada catatan, bisa disampaikan ke KPU. Masyarakat bisa kritisi," tutup Delia.
Baca juga: KPU Berencana Bentuk Timsel Calon Anggota KPUD secara Tertutup