JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe, Jeck Stephen Seba, menjelaskan alasannya mengadukan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kepada majelis hakim dalam sidang perdana, Rabu (8/2/2023), Jeck mengaku tertekan akibat kelakar Idham soal "dimasukkan ke rumah sakit" dalam acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, pada awal Desember 2022
"Saya menganggap itu suatu tekanan," kata Jeck di hadapan sidang.
Baca juga: Mantan Anggota KPU-Bawaslu Harap DKPP Pulihkan Kepercayaan Publik akibat Isu Kecurangan Pemilu
Jeck sebelumnya juga mengadukan 9 orang jajaran KPU Kabupaten Sangihe dan KPU Sulawesi Utara ke DKPP karena mengetahui dugaan instruksi merekayasa hasil verifikasi partai politik peserta pemilu.
Menurutnya, dalam rekayasa ini, arahan untuk mengubah data hasil verifikasi ini datang dari pimpinan. Bahkan, menurutnya pula, sudah beredar isu bahwa arahan ini datang dari KPU RI. Jeck mengaku sebagai salah satu orang yang enggan melaksanakan arahan seperti itu.
Sehingga, ketika Idham berkelakar soal "siapa yang tidak tegak lurus arahan, akan dimasukkan ke rumah sakit", Jeck menafsirkan pernyataan tersebut selaras dengan isu yang ia dengar sebelumnya dan sesuai dengan arahan untuk melakukan rekayasa.
Baca juga: Dibuat Sukar hingga Rela: Lenyapnya Momen Perbaikan Dapil Usai KPU Sukarela Menurut pada Parpol
"Saya mengikuti serius pidato tujuh pimpinan (KPU RI di Ancol), bahkan sampai pidato Pak Sekretaris Jenderal, karena dari kurang lebih 150 (perwakilan anggota KPU) Sulawesi Utara, sudah tahu siapa-siapa yang tidak mengikuti arahan (kecurangan), sehingga suasana pada waktu itu saya merasakan perasaan saya itu merasa tidak enak, terancam, terintimidasi," jelas Jeck.
Tekanan itu dirasa kian kuat karena Idham juga disebut menyampaikan agar jajaran penyelenggara pemilu harus memperhatikan Pasal 3 UU Pemilu soal prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, melainkan juga "jangan mengabaikan komunikasi kenegaraan, komunikasi nasional".
"Berikutnya, (Idham turut menyampaikan) bahwa KPU adalah lembaga yang bersifat hierarkis. Keputusan akhir ada pada KPU RI, jadi apa yang diperintahkan KPU wajib dilaksanakan tegak lurus. Yang tidak tegak lurus akan diantar ke rumah sakit. Itu membuat pertanyaan kepada kami ketika kami bubar," ungkap Jeck.
Baca juga: Ramlan Surbakti: KPU Langgar Etika dan Tak Hormati Hukum karena Enggan Tata Ulang Dapil
"Saya menganggap itu intimidasi bagi kami yang tidak melakukan (arahan kecurangan)," ia menambahkan.
Hal itu pula yang menyebabkan Jeck, akunya, tidak menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi di Manado, Sulawesi Utara, pada 10 Desember 2022.
Selain mengetahui bahwa data yang direkapitulasi diduga sudah direkayasa, ia juga merasa tak aman setelah mendengar pernyataan Idham soal "dimasukkan ke rumah sakit".
Walaupun demikian, ia mengaku tak pernah mendapatkan arahan langsung dari Idham.
"Psikis kami sudah tertekan pada situasi waktu itu," kata Jeck.
Baca juga: KPU Dinilai Tebang Pilih Pertimbangan Hukum MK untuk Cari Pembenaran Copas Dapil
Sementara itu, Idham yang juga hadir sebagai teradu dalam sidang menjelaskan bahwa ucapannya soal "dimasukkan ke rumah sakit" bersifat majas atau konotatif, bukan denotatif.
Sementara itu, "arahan" yang dimaksud tak lain soal ketertiban jajaran komisioner di daerah agar tidak mengkomunikasikan hal-hal internal ke publik.
"Apabila memang ada anggota KPU di daerah ini tidak tertib, maka KPU akan melakukan pembinaan. Maksudnya arahnya ke sana," ungkap Idham di hadapan sidang.
"Tetapi itu ternyata dimaknai berbeda, mungkin karena persoalan kompetensi komunikasi yang berbeda antara saya dengan pengadu," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.