Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/02/2023, 16:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe, Jeck Stephen Seba, menjelaskan alasannya mengadukan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kepada majelis hakim dalam sidang perdana, Rabu (8/2/2023), Jeck mengaku tertekan akibat kelakar Idham soal "dimasukkan ke rumah sakit" dalam acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, pada awal Desember 2022

"Saya menganggap itu suatu tekanan," kata Jeck di hadapan sidang.

Baca juga: Mantan Anggota KPU-Bawaslu Harap DKPP Pulihkan Kepercayaan Publik akibat Isu Kecurangan Pemilu

Jeck sebelumnya juga mengadukan 9 orang jajaran KPU Kabupaten Sangihe dan KPU Sulawesi Utara ke DKPP karena mengetahui dugaan instruksi merekayasa hasil verifikasi partai politik peserta pemilu.

Menurutnya, dalam rekayasa ini, arahan untuk mengubah data hasil verifikasi ini datang dari pimpinan. Bahkan, menurutnya pula, sudah beredar isu bahwa arahan ini datang dari KPU RI. Jeck mengaku sebagai salah satu orang yang enggan melaksanakan arahan seperti itu.

Sehingga, ketika Idham berkelakar soal "siapa yang tidak tegak lurus arahan, akan dimasukkan ke rumah sakit", Jeck menafsirkan pernyataan tersebut selaras dengan isu yang ia dengar sebelumnya dan sesuai dengan arahan untuk melakukan rekayasa.

Baca juga: Dibuat Sukar hingga Rela: Lenyapnya Momen Perbaikan Dapil Usai KPU Sukarela Menurut pada Parpol

"Saya mengikuti serius pidato tujuh pimpinan (KPU RI di Ancol), bahkan sampai pidato Pak Sekretaris Jenderal, karena dari kurang lebih 150 (perwakilan anggota KPU) Sulawesi Utara, sudah tahu siapa-siapa yang tidak mengikuti arahan (kecurangan), sehingga suasana pada waktu itu saya merasakan perasaan saya itu merasa tidak enak, terancam, terintimidasi," jelas Jeck.

Tekanan itu dirasa kian kuat karena Idham juga disebut menyampaikan agar jajaran penyelenggara pemilu harus memperhatikan Pasal 3 UU Pemilu soal prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, melainkan juga "jangan mengabaikan komunikasi kenegaraan, komunikasi nasional".

"Berikutnya, (Idham turut menyampaikan) bahwa KPU adalah lembaga yang bersifat hierarkis. Keputusan akhir ada pada KPU RI, jadi apa yang diperintahkan KPU wajib dilaksanakan tegak lurus. Yang tidak tegak lurus akan diantar ke rumah sakit. Itu membuat pertanyaan kepada kami ketika kami bubar," ungkap Jeck.

Baca juga: Ramlan Surbakti: KPU Langgar Etika dan Tak Hormati Hukum karena Enggan Tata Ulang Dapil

"Saya menganggap itu intimidasi bagi kami yang tidak melakukan (arahan kecurangan)," ia menambahkan.

Hal itu pula yang menyebabkan Jeck, akunya, tidak menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi di Manado, Sulawesi Utara, pada 10 Desember 2022.

Selain mengetahui bahwa data yang direkapitulasi diduga sudah direkayasa, ia juga merasa tak aman setelah mendengar pernyataan Idham soal "dimasukkan ke rumah sakit".

Walaupun demikian, ia mengaku tak pernah mendapatkan arahan langsung dari Idham.

"Psikis kami sudah tertekan pada situasi waktu itu," kata Jeck.

Baca juga: KPU Dinilai Tebang Pilih Pertimbangan Hukum MK untuk Cari Pembenaran Copas Dapil

Sementara itu, Idham yang juga hadir sebagai teradu dalam sidang menjelaskan bahwa ucapannya soal "dimasukkan ke rumah sakit" bersifat majas atau konotatif, bukan denotatif.

Sementara itu, "arahan" yang dimaksud tak lain soal ketertiban jajaran komisioner di daerah agar tidak mengkomunikasikan hal-hal internal ke publik.

"Apabila memang ada anggota KPU di daerah ini tidak tertib, maka KPU akan melakukan pembinaan. Maksudnya arahnya ke sana," ungkap Idham di hadapan sidang.

"Tetapi itu ternyata dimaknai berbeda, mungkin karena persoalan kompetensi komunikasi yang berbeda antara saya dengan pengadu," tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Didiuga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M

Didiuga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M

Nasional
Didatangi Anies Malam-malam, Presiden PKS Teken MoU Koalisi Perubahan

Didatangi Anies Malam-malam, Presiden PKS Teken MoU Koalisi Perubahan

Nasional
Singgung Rombongan Moge Dikawal Masuk Tol, Kapolri Minta Jajaran Selektif Beri Pengawalan

Singgung Rombongan Moge Dikawal Masuk Tol, Kapolri Minta Jajaran Selektif Beri Pengawalan

Nasional
Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS 'Walkout', hingga Terima Kasih Pemerintah

Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS "Walkout", hingga Terima Kasih Pemerintah

Nasional
DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

Nasional
Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Rumahnya 'Tikus'

Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Rumahnya "Tikus"

Nasional
KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

Nasional
ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

Nasional
KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

Nasional
KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Nasional
Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Nasional
Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Nasional
Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Nasional
Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Nasional
Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke