JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito meminta publik tidak berprasangka buruk karena ia, sebagai ketua majelis hakim, mendadak menunda sidang perdana dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu padahal agenda sidang belum rampung, Rabu (8/2/2023).
"Teman-teman, tolong jangan berpikir negatif," kata Heddy ketika dihubungi wartawan selepas sidang, Rabu sore.
"Alasannya memang waktunya sudah sore, tidak mungkin waktu cukup hari ini, bisa sampai maghrib. Kita tunda saja, kita lanjutkan untuk pekan depan," lanjutnya.
Baca juga: Sidang DKPP soal Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda saat Hendak Putar Video Bukti
Heddy mengeklaim bahwa jadwal sidang hari ini memang hanya hingga pukul 16.00 WIB. Hal itu diklaim tidak ada kaitannya dengan agenda para komisioner DKPP setelah sidang.
Keputusan Heddy ini menimbulkan kekecewaan dari sisi pengadu dan kuasa hukumnya. Pengacara pengadu, Fadli Ramadhanil, menyebutkan bahwa undangan sidang yang diterimanya untuk hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan pihak terkait, termasuk di dalamnya proses pembuktian.
"Maka ketika ini berubah di tengah-tengah persidangan, kami kaget saja. Hal ini menjadi sesuatu yang kita pertanyakan, kenapa proses beracaranya seperti ini, tidak sesuai dengan apa yang sudah disampaikan kepada kami," kata Fadli kepada wartawan.
Sidang ini mendadak ditunda saat kuasa hukum pengadu hendak memutar video bukti.
Padahal, Heddy sebelumnya sudah meminta video itu diputar. Salah satu kuasa hukum, Ibnu Syamsu Hidayat, telah berkoordinasi dengan tim teknis di ruang sidang untuk memutar video.
Video itu disebut berisi bukti percakapan Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto kepada Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu untuk mengubah data hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat keanggotaan di Sangihe.
Keduanya merupakan teradu dalam perkara ini dan hadir di ruang sidang.
Baca juga: Sidang DKPP, PKN di Sangihe Awalnya Gagal Verifikasi Lalu Lolos Setelah Ada Atensi KPU Pusat
Ibnu kembali ke tempat duduknya dan menyerahkan transkrip serta kode waktu untuk menandai bagian-bagian penting video itu.
Heddy lalu malah menyebut bahwa transkrip dan kode waktu itu akan dipakai untuk sidang lanjutan. Berikutnya, Heddy mengumumkan sidang akan segera berakhir.
"Ini sudah pukul 16.00, waktunya shalat asar, kami menyarankan sidang lanjutan pada tanggal 14 (Februari)," kata Heddy.
"Bukti-bukti akan kita tayangkan pada sidang berikutnya," imbuhnya.
Padahal, salah satu saksi yakni anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sri Mulyani, juga sudah disumpah di bawah kitab suci untuk bersaksi.
Dua saksi lainnya, yaitu anggota KPU Sulawesi Utara Yessy Momongan dan ASN KPU Kabupaten Sangihe Adolf sempat hampir disumpah juga.
Pembacaan sumpah keduanya ditunda karena terjadi perdebatan antara kuasa hukum pengadu dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik sebagai teradu kesepuluh.
Baca juga: DKPP Berhentikan Sementara 4 Penyelenggara Pemilu karena Dianggap Tak Serius Urus Cuti PNS
Idham mengaku berkeberatan karena para saksi itu merupakan penyelenggara pemilu, yang seharusnya menyampaikan izin atau cuti terlebih dulu untuk ke Jakarta dan hadir dalam sidang.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum pengadu, Alghiffari Aqsa, menantang balik sebab menganggap tak ada satu pun aturan yang melarang warga negara bersaksi dalam persidangan.
Heddy kemudian berujar bahwa para saksi akan diundang sebagai pihak terkait untuk bicara dalam sidang pekan depan.
Hal ini menimbulkan keberatan dari sisi kuasa hukum pengadu, sebab Yessy sudah didatangkan dari Sulawesi Utara.
Apalagi, kuasa hukum sudah meminta agar Yessy didatangkan sebagai pihak terkait, namun DKPP tak mengabulkannya hingga hari ini. Namun, di persidangan, Heddy justru meminta Yessy datang sebagai pihak terkait.
Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, gabungan LSM yang sejak awal melontarkan kasus-kasus dugaan kecurangan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU.
Baca juga: Sidang DKPP, Idham Holik Sebut Kelakar Dimasukkan ke Rumah Sakit Bikin Ribuan Anggota KPU Tertawa
Mereka diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Perubahan ini disebut melibatkan rekayasa data berita acara dan perubahan data pada Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.
Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.
Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.
Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua serta Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.
Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.