Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II DPR Bakal Dalami Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Penghapusan Gubernur

Kompas.com - 08/02/2023, 09:30 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bakal mendalami kemunculan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa dan penghapusan jabatan gubernur.

Ia penasaran kenapa dua isu tersebut muncul akhir-akhir ini. Padahal, jika direalisasikan, wacana itu bakal menyebabkan perubahan perundang-undangan.

“Misalnya, kemarin masa jabatan kepala desa, enggak ada angin enggak ada hujan tiba-tiba teman-teman (kepala desa) datang ke Jakarta,” ujar Doli ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

“Datang ke DPR, minta masa jabatan kepala desa diperpanjang,” katanya melanjutkan.

Baca juga: Pakar Sentil Cak Imin soal Usul Jabatan Gubernur Dihapus: Mungkin Enggak Baca Undang-undang

Padahal, menurutnya, perpanjangan masa jabatan itu tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Meskipun, revisi UU Desa tak hanya membahas substansi terkait perpanjangan masa jabatan itu sendiri.

“Tidak spesifik soal masa jabatan (kepala desa), tapi kita ingin membangun, membuat desa itu lebih siap berakselerasi dalam percepatan pembangunan gitu,” ujar Doli.

Kedua, soal penghapusan jabatan gubernur. Doli mengungkapkan, jika kebijakan itu diterapkan maka mesti ada perubahan undang-undang dan konstitusi.

“Karena posisi gubernur itu diatur dalam UUD 1945, artinya (mesti) ada amandemen,” katanya.

Baca juga: Muhaimin Usul Hapus Jabatan Gubernur karena Biaya Politik Tinggi, Ketua Komisi II: Dari Mananya?

Namun, Doli mengatakan, sangat berlebihan jika amandemen UUD 1945 dilakukan hanya untuk mengakomodir usulan tersebut.

“Nah, apakah kita mau melakukan amandemen UUD 1945 hanya sekadar (untuk) mengevaluasi atau mengeliminir, men-drop posisi gubernur? Saya kira bicara amandemen UUD 1945, kita bicara hal-hal yang mendasar, besar,” ujarnya.

Sebelumnya, wacana untuk menghilangkan jabatan gubernur diungkapkan oleh Ketua umum Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Wakil Ketua DPR RI itu menilai pemilihan gubernur harusnya juga dihilangkan.

Ia pun mengklaim tengah mempersiapkan usulan revisi UU Pilkada ke badan legislasi (Baleg) DPR RI.

“Pilkada langsung (gubernur) tidak efektif. Kewenangan terbatas, anggarannya untuk pilkada besar, jadi kemudian berantemnya panjang,” kata Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada 3 Februari 2023.

“Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem, sampai kapan?” ujarnya lagi.

Baca juga: Ketua Komisi II Pertanyakan Munculnya Isu Penghapusan Jabatan Gubernur di Tengah Berjalannya Tahapan Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com