JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan Omnibus Law dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk menjadi usulan inisiatif DPR.
Hal tersebut diputuskan setelah Baleg DPR mendengarkan pandangan 9 mini fraksi. Mereka memutuskannya dalam rapat pleno di ruang Baleg DPR.
"Dari 9 fraksi sudah membacakan pandangan mini fraksinya, dan 8 menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di paripurna menjadi usulan inisiatif DPR dengan beberapa catatan. Tentu catatan itu bisa dibuka lagi pada saat pembahasan," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Gedung DPR, Selasa (7/2/2023) malam.
Baca juga: Buruh Akan Unjuk Rasa 6 Februari, Tolak Perppu Ciptaker dan RUU Kesehatan
Awiek menyampaikan, ada satu fraksi yang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi usul inisiatif DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan penolakannya. Dan itu lah era demokrasi kita, kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi," ujar dia.
"Kita membahas draf RUU ini secara terbuka, melibatkan partisipasi publik dan mudah-mudahan ini menjadi karya dari kita semua," ujar Awiek.
Sementara itu, delapan mini fraksi DPR lain menyetujui RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi usul inisiatif DPR.
Mereka yang setuju adalah fraksi PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, PAN, Gerindra, dan Demokrat.
Baca juga: 6 Februari, Buruh Bakal Geruduk DPR Tolak Perppu Cipta Kerja hingga RUU Kesehatan
Dia lantas menanyakan kepada anggota yang hadir apakah menyetujui RUU Kesehatan Omnibus Law dibawa ke rapat paripurna.
"Kami menanyakan kepada anggota Baleg, apakah hasil penyusunan terhadap RUU tentang Kesehatan Omnibus Law dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Awiek.
"Setuju," jawab para anggota.
"Terima kasih," ucap Awiek sambil mengetok palu.
Penolakan PKS
Dalam rapat pleno itu, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifah Amalia mendorong supaya RUU Kesehatan Omnibus Law dapat memprioritaskan perbaikan layanan kesehatan.
Selain itu, pembahasan diminta melibatkan partisipasi publik.
"Di samping itu sebelum draf RUU diputuskan menjadi draf RUU inisiatif DPR RI, sebaiknya harus dilakukan konfimasi ulang kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan di Baleg DPR RI apakah hasil draf RUU ini sudah sesuai dengan berbagai masukan mereka," kata Ledia.
Baca juga: Banyak Versi Draf RUU Kesehatan, Anggota DPR Tuding Menkes Main Belakang
Oleh karena itu, kata Ledia, PKS menolak draf RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi usul inisiatif DPR.
"Menolak draf RUU Kesehatan ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya, karena kami memandang ini belum selesai secara menyeluruh," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.