JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku heran dengan muncul isu penghapusan jabatan gubernur di tengah tahapan yang sudah berjalan sejak tahun lalu. Dia pun akan mencari tahu alasan isu tersebut bisa muncul.
"Saya sedang mencari tahu sekarang kenapa di tengah-tengah kita semua sedang mempersiapkan pemilu, sudah masuk di tahapan yang sudah berjalan sekian bulan gitu, tiba-tiba muncul isu-isu atau wacana untuk mengubah berbagai peraturan," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Komisi II Cari Tahu Apakah Perlu Amendemen UUD 1945
Doli mempertanyakan urgensi penghapusan jabatan tersebut. Sebab, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai sistem pemerintahan yang ada di Indonesia terdiri dari pemerintah pusat dan daerah. Dan, jabatan gubernur dinilai sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk mengatur jalannya pemerintah di daerah.
"Urgensinya apa untuk menghapus jabatan gubernur itu? Apa urgensinya?" tanya Doli.
"Pemerintahan provinsi yang dipimpin oleh gubernur adalah kepanjangan dari pemerintah pusat dan selama ini berjalan dengan baik," jelasnya.
"Jadi artinya memang dibutuhkan ada kepanjangan tangan atau insitusi yang mengkoordinasi semua yang pembangunan di tingkat kabupaten/kota itu oleh pemerintah pusat ditunjuklah salah satunya adalah pemerintah provinsi yang dipimpin oleh gubernur," sambung Doli.
Baca juga: Bamsoet Sepakat Gubernur Ditunjuk Langsung Pemerintah Pusat, Bukan lewat Pilgub
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar jabatan gubernur dihapus.
Menurut Cak Imin, anggaran gubernur besar, namun mereka hanya perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
"Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri," kata pria yang juga sempat mengusulkan penundaan Pemilu 2024 itu.
Selang beberapa waktu, Cak Imin mengatakan bahwa pihaknya bakal mengusulkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) direvisi.
Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil: Bisa Referendum, Tanya Rakyat Satu-satu
Revisi ini bertujuan untuk menghapus pemilihan gubernur. Menurut Cak Imin, pelaksanaan Pilgub membuat masyarakat terbelah.
“Iya kita ngusulin naskah (revisi) ke baleg (badan legislasi DPR),” ujar Muhaimin ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.