JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku heran dengan muncul isu penghapusan jabatan gubernur di tengah tahapan yang sudah berjalan sejak tahun lalu. Dia pun akan mencari tahu alasan isu tersebut bisa muncul.
"Saya sedang mencari tahu sekarang kenapa di tengah-tengah kita semua sedang mempersiapkan pemilu, sudah masuk di tahapan yang sudah berjalan sekian bulan gitu, tiba-tiba muncul isu-isu atau wacana untuk mengubah berbagai peraturan," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Komisi II Cari Tahu Apakah Perlu Amendemen UUD 1945
Doli mempertanyakan urgensi penghapusan jabatan tersebut. Sebab, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai sistem pemerintahan yang ada di Indonesia terdiri dari pemerintah pusat dan daerah. Dan, jabatan gubernur dinilai sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk mengatur jalannya pemerintah di daerah.
"Urgensinya apa untuk menghapus jabatan gubernur itu? Apa urgensinya?" tanya Doli.
"Pemerintahan provinsi yang dipimpin oleh gubernur adalah kepanjangan dari pemerintah pusat dan selama ini berjalan dengan baik," jelasnya.
"Jadi artinya memang dibutuhkan ada kepanjangan tangan atau insitusi yang mengkoordinasi semua yang pembangunan di tingkat kabupaten/kota itu oleh pemerintah pusat ditunjuklah salah satunya adalah pemerintah provinsi yang dipimpin oleh gubernur," sambung Doli.
Baca juga: Bamsoet Sepakat Gubernur Ditunjuk Langsung Pemerintah Pusat, Bukan lewat Pilgub
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar jabatan gubernur dihapus.
Menurut Cak Imin, anggaran gubernur besar, namun mereka hanya perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
"Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri," kata pria yang juga sempat mengusulkan penundaan Pemilu 2024 itu.
Selang beberapa waktu, Cak Imin mengatakan bahwa pihaknya bakal mengusulkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) direvisi.
Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Ridwan Kamil: Bisa Referendum, Tanya Rakyat Satu-satu
Revisi ini bertujuan untuk menghapus pemilihan gubernur. Menurut Cak Imin, pelaksanaan Pilgub membuat masyarakat terbelah.
“Iya kita ngusulin naskah (revisi) ke baleg (badan legislasi DPR),” ujar Muhaimin ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.