Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW Mengaku Dengar Informasi Ada Pihak Melobi Jaksa Terkait Tuntutan Ferdy Sambo

Kompas.com - 26/01/2023, 09:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan, pihaknya pernah mendengar informasi soal “gerakan bawah tanah” untuk melakukan lobi terkait tuntutan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Adapun Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ada ya saya dapat informasi yang juga belum terkonfirmasi itu ada-lah. Ada melakukan lobi itu dalam menjelang tuntutan. Kan itu kan titik tolak,” ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Bharada E: Hancur Perasaan Saya

Namun demikian, Sugeng belum mau membeberkan identitas pihak yang berupaya melakukan lobi tersebut karena masih belum melakukan verifikasi lebih lanjut.

Ia hanya mengatakan bahwa salah satu yang melakukan lobi ke jaksa adalah seorang mantan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih.

Sebagai informasi, Satgassus Merah Putih merupakan satuan di Polri yang pernah dipimpin Ferdy Sambo. Satuan itu telah dibubarkan seusai Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Jadi yang saya dengar ya, tapi saya tidak mau sebut ya, saya dapat informasi itu, itu dia juga tersebut sebagai salah satu mantan Satgassus,” ucapnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Keliru Tak Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J dalam Pleidoi

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, dia mendapat informasi bahwa ada pergerakan untuk melobi jaksa agar tuntutan Ferdy Sambo tidak terlalu tinggi.

Sementara itu, IPW mengatakan, pihaknya belum mendengar atau menerima informasi soal upaya melobi hakim terkait vonis Sambo.

“Ada upaya pergerakan itu. Tentu bicara bagaimana supaya tuntutannya supaya tidak terlalu tinggi. Ya itu yang saya dengar. Kalau vonis saya belum dengar,” ucap Sugeng.

Diketahui, Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua telah menjalani sidang tuntutan.

Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Geger Isu Gerakan Bawah Tanah Vonis Ferdy Sambo, Polri Buka Suara

Terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com