JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menyatakan perasaannya hancur setelah mengetahui diperalat dan dibohongi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak rekannya sesama ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya," kata Richard saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya. Namun saya berusaha tegar," sambung Richard.
Dalam pleidoi Richard menyatakan, sebagai seorang anggota Korps Brimob Polri, dia dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan.
Baca juga: BERITA FOTO: Menyesal, Bharada E Minta Maaf dan Pengampunan dari Keluarga Brigadir J
Richard juga meminta kebijaksanaan hakim jika sikapnya sebagai seorang anggota Brimob patuh terhadap perintah atasan dianggap berlebihan.
"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim," ujar Richard.
Richard berharap majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaannya.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segalanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," ujar Richard.
"Bahwa ikrar dan janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya, atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri," sambung Richard.
Baca juga: Bharada E Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi hingga Kapolri karena Dipercaya Ungkap Kebenaran
Dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: Bharada E: Ma, Pa, Maaf atas Kejujuran Ini...
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.