JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.
Sebelummya, kelima terdakwa dinilai bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kelimanya diancam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup. Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Baca juga: Geger Isu Gerakan Bawah Tanah Vonis Ferdy Sambo, Polri Buka Suara
Lalu, tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara masing-masing 8 tahun.
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari tuntutan pidana.
Lewat pengacaranya, Kuat Ma'ruf meminta Majelis Hakim menyatakan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana maupun tindak pidana pembunuhan.
Kuat juga meminta hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Tak hanya itu, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo tersebut berharap Majelis Hakim memerintahkan JPU mengeluarkannya dari rumah tahanan. Hakim juga diharapkan memulihkan nama baik Kuat.
Baca juga: Bantah Perselingkuhan Putri-Yosua, Penasihat Kuat Maruf Singgung Duri dalam Rumah Tangga
Dalam pembelaannya, Kuat membantah telah bersekongkol untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Demi Allah, saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang (Yosua), apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/1/2023).
Sama seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga meminta Majelis Hakim membebaskannya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu berharap nama baiknya dipulihkan.
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata Ricky dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
"Serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," tuturnya.
Baca juga: Menangis Tersedu-sedu, Ricky Rizal Minta Maaf ke Ibunya karena Terlibat Kasus Brigadir J
Sambil menangis, Ricky mengaku tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Brigadir J.
Ricky juga mengeklaim dirinya sama sekali tidak tahu rencana pembunuhan, ataupun melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta menghilangkan nyawa Yosua.