JAKARTA, KOMPAS.com - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai ada satu hal yang luput dalam nota pembelaan (pleidoi) terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Menurut Reza hal itu adalah Ferdy Sambo tidak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga mendiang Yosua atas peristiwa itu.
"Paling mengejutkan sekaligus fatal, FS 'lupa' akan satu hal. Ia tidak menjadikan allocution-nya (nota pembelaan) sebagai media untuk berinteraksi dengan keluarga Y," kata Reza dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Reza menilai semestinya Ferdy Sambo yang sudah dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum menggunakan kesempatan nota pembelaan untuk meminta maaf kepada keluarga mendiang Yosua.
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Pembunuhan Yosua Tidak Terencana
"Padahal, pada poin itulah sesungguhnya FS dapat membangkitkan reputasi humanisnya dengan semaksimal mungkin," ujar Reza.
Di dalam nota pembelaan itu Ferdy Sambo tetap menyatakan pemicu pembunuhan itu adalah dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan mendiang Yosua.
Selain itu, Sambo dalam pledoi turut menyampaikan permintaan maaf kepada anak dan istrinya, serta mantan ajudannya yang juga terseret dalam kasus itu, yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), serta seorang asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Sambo: Yosua Lancang Jawab Kurang Ajar Bagaimana Komandan? Seolah Tak Terjadi Apa Pun di Magelang
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.
Baca juga: BERITA FOTO: Diliputi Emosi, Sambo Klaim Pembunuhan Yosua Tak Terecana
Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.