Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Putusan Kasus Penggelapan Dana Boeing Hari Ini

Kompas.com - 24/01/2023, 06:04 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610, Selasa (24/1/2023).

Tiga terdakwa itu adalah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

"Betul, pembacaan putusan Drs Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Pendiri ACT Mohon Ampun pada Tuhan dalam Sidang Penggelapan Dana Boeing

Dalam kasus ini, tiga eks petinggi yayasan ACT itu dituntut pidana 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.

Baca juga: Founder ACT Ahyudin Minta Dibebaskan, Martabatnya Dipulihkan

Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Baca juga: Soal Aliran Dana ACT Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212, Ahyudin: Untuk Talangi Utang

“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari bantuan sosial BCIF,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Usai tuntutan JPU, tiga mantan petinggi Yayasan ACT itu telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang pada pokoknya membantah telah melakukan penggelapan dana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com