JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyatakan, aliran dana dari Yayasan ACT kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar merupakan dana yang dikeluarkan untuk menalangi utang PT Hydro Perdana Retailindo.
Hal itu disampaikan Ahyudin melalui penasihat hukumnya, Esra Agatha Nadya Hutagaol dalam nota pembelaan atau pleidoi kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Baca juga: Dalam Pleidoi, Kubu Ahyudin Klaim Proyek Kerja Sama ACT-Boeing 80 Persen Rampung
Adapun PT Hydro Perdana Retailindo merupakan unit usaha yang berada di bawah struktur PT Global Wakaf Corpora.
Sementara itu, PT Global Wakaf Corpora merupakan perusahaan cangkang dari Yayasan ACT.
“Bahwa pembayaran Rp 10 miliar dari Yayasan ACT kepada Koperasi Syariah 212 adalah sebagai bentuk talangan pembayaran hutang PT Hydro Perdana Retailindo,” ujar Esra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
“Hal tersebut dilakukan oleh Yayasan ACT kepada Koperasi Syariah 212 agar puluhan ribu anggota koperasi 212 tidak merasakan dampak buruk akibat hutang PT Hydro Perdana kepada koperasi Syariah 212 belum dibayarkan,” kata dia.
Kendati begitu, Esra menekankan bahwa utang yang dimiliki oleh PT Hydro Perdana Retailindo tetap menjadi tanggung jawab unit usaha di bawah perusahaan Yayasan ACT tersebut.
Namun demikian, ujar dia, utang yang ditalangi oleh Yayasan ACT kepada Koperasi 212 pada tahun 2020 itu hingga kini belum dilunasi
“Bahwa PT Hydro Perdana sampai dengan saat ini masih memiliki utang yang belum dibayarkan kepada Yayasan ACT sebesar Rp 10 miliar dari dana talangan yang telah dikeluarkan oleh Yayasan ACT kepada Koperasi Syariah 212,” papar Esra.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum: Yayasan ACT Tak Profesional Sejak Ditinggal Ahyudin
Adapun dalam proses persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah mencecar mantan Presiden Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, Syahru Aryansyah terkait aliran uang Rp 10 miliar dari Yayasan ACT ke Koperasi Syariah 212.
Syahru dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 dengan terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin.
Awalnya, Syahru diminta jaksa menjelaskan perihal ruang lingkup PT Hydro Perdana Retailindo yang berada di bawah struktur PT Global Wakaf Corpora yang merupakan perusahaan cangkang dari Yayasan ACT.
"Perusahaan kami didirikan untuk beli barang dari prinsipal atau distributor dan kita suplai ke calon mitra yang ingin membuka toko atau minimarket," papar Syahru saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/11/2022).
"Jadi, intinya (kami) beli barang dari supplier, dijual lagi ke toko-toko atau minimarket," kata dia.
Syahru mengungkapkan bahwa salah satu mitra PT Hydro Perdana Retailindo adalah Koperasi Syariah 212 atau 212 Mart.
Baca juga: Eks Petinggi ACT Mengaku Keberatan soal Pembayaran Utang ke Koperasi 212
Dengan demikian, barang-barang yang dijual ke oleh Minimarket 212 Mart didapatkan atau disuplai oleh PT Hydro Perdana Retailindo.
Lebih lanjut, Syahru mengatakan, PT Hydro Perdana Retailindo memiliki utang kepada Koperasi Syariah 212 lantaran tutup secara operasional pada 2020.
"Kami punya utang dagang, karena waktu itu kita sama-sama beli barang untuk disuplai ke toko 212 Mart," kata Syahru.
"Berapa nilai utangnya?" tanya jaksa.
"Rp 10 miliar," kata Syahru.
Baca juga: Tuntutan terhadap Eks Presiden ACT Ahyudin Ditunda, Ini Alasannya
Kendati begitu, Syahru mengaku mendapatkan informasi bahwa utang PT Hydro Perdana Retailindo telah dibayarkan oleh Yayasan ACT.
Namun, ia juga mengaku tidak mengetahui dari mana sumber uang untuk melunasi hutang tersebut.
Sebab, eks Presiden Direktur PT Hydro Perdana Retailindo itu tidak pernah mendapat bukti pelunasan utang, baik dari Yaysan ACT maupun dari Koperasi Syariah 212.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.