Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules: Jangankan Dipanggil KPK, Ditelepon Saja Saya Datang

Kompas.com - 19/01/2023, 19:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules menyatakan siap kembali memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan. 

Pernyataan ini Hercules sampaikan setelah diperiksa sebagai saksi dugaan suap hakim agung di KPK.

Ia dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana dari penyuap hakim agung sekaligus debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka ke sejumlah pihak.

“Jangan dipanggil, ditelepon saja datang,” kata Hercules saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Soal Aliran Dana Penyuap Hakim Agung, Hercules: Saya Enggak Ngerti

Hercules mengaku sangat menghargai surat panggilan penyidik KPK. Ia mengaku tidak sempat datang pada Selasa (17/1/2023) karena sedang mengikuti kegiatan di luar kota.

Ia lantas menemui penyidik pada hari ini. Hercules menyatakan, ia tidak mau membuat penyidik repot sehingga harus memanggilnya dua kali.

“Karena saya harus menghormati panggilan itu, enggak perlu saya merepotkan penyidik untuk memanggil saya dua kali, cukup sekali,” kata dia. 

Pada kesempatan tersebut, Hercules enggan memberikan penjelasan maupun komentar terkait materi pemeriksaannya hari ini.

Mantan jagoan Tanah Abang itu bahkan tak menyebutkan berapa jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Selain itu, Hercules enggan memberikan tanggapan terkait dugaan aliran dana dalam kasus ini.

“Enggak, saya enggak ngerti itu, saya enggak tahu, saya enggak ada bidang saya untuk aliran dana atau apa. Tanya penyidik ya,” ujar Hercules.

Baca juga: Periksa Hercules, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Penyuap Hakim Agung

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hercules dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap hakim agung.

Keterangannya dibutuhkan untuk membuat perbuatan 14 tersangka dalam kasus tersebut menjadi jelas.

Ali juga menyampaikan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Hercules terkait aliran dana dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

“Rosario de Marshall yang keterangannya akan didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dugaan adanya aliran uang ya, begitu, dari tersangka pemberi (bernama) Heryanto Tanaka apa TH ke beberapa pihak,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/1/2023).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca juga: Hercules Datangi KPK, Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Suap Hakim Agung

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda.

Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com