Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Hercules Jadi Saksi Dugaan Suap Hakim Agung

Kompas.com - 18/01/2023, 01:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan preman asal Timor Timur yang pernah berkuasa di Tanah Abang, Rosario De Marshall alias Hercules.

Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Hercules dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Adapun Hercules diketahui saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli PD Pasar Jaya.

"(Terkait) penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dari Penyuap

Selain Hercules, penyidik juga memanggil dua saksi lain. Mereka adalah karyawan Bank BCA bernama Sabias Rangku Osan dan Judhi Watsu Decyana dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang Kompas.com peroleh, hingga malam ini Hercules belum memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung. Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Diterima

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com