JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules menolak berkomentar mengenai materi pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memanggil Hercules sebagai saksi dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim agung.
KPK menyebut, penyidik mendalami pengetahuan Hercules terkait dugaan aliran dana dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka ke sejumlah pihak.
Baca juga: Periksa Hercules, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Penyuap Hakim Agung
Namun, saat dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan ini, Hercules enggan menjawab. Ia meminta awak media menanyakan persoalan itu kepada penyidik.
“Enggak, saya enggak ngerti itu (aliran dana), saya enggak tahu, saya enggak ada bidang saya untuk aliran dana atau apa. Tanya penyidik ya,” kata Hercules sembari meninggalkan gedung KPK, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, Hercules menyatakan akan kembali datang ke Gedung KPK jika kembali dipanggil oleh tim penyidik.
Ia mengaku sangat menghargai panggilan dari tim penyidik. Ia tidak mau KPK sampai memanggilnya dua kali untuk melakukan pemeriksaan.
Hercules mengatakan, ketidakhadirannya pada Selasa (17/1/2023) kemarin karena sedang mengikuti salah satu kegiatan di Kalimantan.
“Jangan dipanggil, ditelepon saja datang,” ujar dia.
Baca juga: Tiba di KPK untuk Diperiksa, Hercules Kepalkan Tangan ke Arah Wartawan
KPK memanggil Hercules untuk diperiksa pada Selasa kemarin. Namun, ia tidak hadir.
Hercules kemudian mengonfirmasi akan hadir pada hari ini, Kamis (19/1/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hercules dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap hakim agung.
Keterangannya dibutuhkan untuk membuat perbuatan 14 tersangka dalam kasus tersebut menjadi jelas.
Ali juga mengatakan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Hercules terkait aliran dana dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
“Rosario de Marshall yang keterangannya akan didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dugaan adanya aliran uang ya, begitu, dari tersangka pemberi (bernama) Heryanto Tanaka apa TH ke beberapa pihak,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/1/2023).