Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2023, 15:04 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta perilaku majelis hakim yang menanganinya.

"Komisi Yudisial sudah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini. Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung di persidangan untuk 5 berkas perkara dalam kasus ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Kamis (19/1/2023).

Miko mengatakan, pemantauan sidang oleh KY sudah dilakukan sebelum pihaknya diminta oleh koalisi masyarakat sipil dari beberapa lembaga swadaya masyarakat yang mengajukan permohonan pada hari ini.

Baca juga: Banyak Keganjilan, Sidang Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hanya Formalitas

Ia menyebutkan, laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania juga akan menjadi catatan bagi KY.

Miko juga angkat bicara mengenai akses persidangan yang dianggap terbatas oleh koalisi masyarakat sipil.

"Komisi Yudisial berpandangan bahwa persidangan terbuka untuk umum tidak sama dengan penyiaran secara langsung. Penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain ketua majelis hakim," ujar Miko.

Oleh karena itu, KY mendorong majelis hakim untuk tetap mempertimbangkan akses dan parisipasi masyarakat dalam jalannya persidangan.

"Komisi Yudisial mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek penting," kata Miko.

"Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujar dia.

Baca juga: KY Diminta Turun Langsung Awasi Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Diberitakan sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah LSM meminta KY untuk memantau jalannya sidang tragedi Kanjuruhan yang dinilai penuh dengan keganjilan.

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi menyatakan, ada tiga keganjilan yang ditemukan koalisi, yakni dibatasinya akses ke persidangan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring, serta ditunjuknya anggota Polri sebagai kuasa hukum terdakwa.

Andi mengatakan, KY mesti mengawasi jalannya sidang secara langsung dan mendalami keganjilan-keganjilan yang dinilai dapat inilai dapat mengarah pada indikasi pelanggaran hukum.

"Kami khawatir dari berbagai keganjilan yang kami sebutkan tadi proses persidangan pidana diduga hanya sekadar formalitas atau bisa dimaknai sebagai persidangan yang dimaksudkan untuk gagal," kata Andi.

Sidang perdana tragedi Kanjuruhan diselenggarakan di PN Surabaya pada Senin (16/1/2023) awal pekan ini.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini yakni Abdul Haris (bekas ketua panitia pelaksana pertandingan), bekas security officer Suko Sutriso, Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan.

Baca juga: Ketua Komisi X DPR: Siapapun yang Jadi Ketum PSSI Harus Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan merupakan kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022, setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.

Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton yang menyebabkan kericuhan dan kerusuhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ganjar Bicara soal Cawapres: Sabar, Masih Akan Dirembuk

Ganjar Bicara soal Cawapres: Sabar, Masih Akan Dirembuk

Nasional
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke ABG yang Diperkosa di Parigi Moutong

LPSK Beri Perlindungan Darurat ke ABG yang Diperkosa di Parigi Moutong

Nasional
Wakapolri Gatot Eddy Pramono Akan Pensiun Bulan Ini, Siapa Penggantinya?

Wakapolri Gatot Eddy Pramono Akan Pensiun Bulan Ini, Siapa Penggantinya?

Nasional
Saat Ganjar Membungkuk di Depan Megawati yang Merapikan Kopiahnya...

Saat Ganjar Membungkuk di Depan Megawati yang Merapikan Kopiahnya...

Nasional
BMKG Sebut 28 Persen Wilayah Indonesia Masuk Siaga Karhutla dan Kekeringan

BMKG Sebut 28 Persen Wilayah Indonesia Masuk Siaga Karhutla dan Kekeringan

Nasional
Sukarno dan Nasib Tatanan Dunia Barunya

Sukarno dan Nasib Tatanan Dunia Barunya

Nasional
Jokowi Minta PDI-P Rancang 'Grand Design' Indonesia hingga 13 Tahun Mendatang

Jokowi Minta PDI-P Rancang "Grand Design" Indonesia hingga 13 Tahun Mendatang

Nasional
Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Sampaikan Pembelaan Jumat Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Sampaikan Pembelaan Jumat Ini

Nasional
Usul Anies Segera Umumkan Cawapres, Demokrat Sebut demi Kepastian

Usul Anies Segera Umumkan Cawapres, Demokrat Sebut demi Kepastian

Nasional
Kemendikbud Ristek Belum Siapkan RKP, Komisi X DPR Kritik Sikap Tidak Serius Nadiem Makarim

Kemendikbud Ristek Belum Siapkan RKP, Komisi X DPR Kritik Sikap Tidak Serius Nadiem Makarim

Nasional
Sudah Berusia 61 Tahun, Jenderal Purnawirawan Polri Royke Lumowa Masih Kuat Gowes, Pernah Tempuh Ribuan Kilometer

Sudah Berusia 61 Tahun, Jenderal Purnawirawan Polri Royke Lumowa Masih Kuat Gowes, Pernah Tempuh Ribuan Kilometer

Nasional
Nasdem Minta Anies Tak Dikekang soal Pengumuman Bakal Cawapres

Nasdem Minta Anies Tak Dikekang soal Pengumuman Bakal Cawapres

Nasional
Rusia Apresiasi Proposal Mediasi Prabowo atas Konflik di Ukraina

Rusia Apresiasi Proposal Mediasi Prabowo atas Konflik di Ukraina

Nasional
TNI AU Gelar Latihan untuk Uji Pertahanan Udara Timur Indonesia, Libatkan KRI Malahayati-362

TNI AU Gelar Latihan untuk Uji Pertahanan Udara Timur Indonesia, Libatkan KRI Malahayati-362

Nasional
BMKG Prediksi El Nino Menguat Setelah Juni 2023, Ini Penjelasannya

BMKG Prediksi El Nino Menguat Setelah Juni 2023, Ini Penjelasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com