JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta perilaku majelis hakim yang menanganinya.
"Komisi Yudisial sudah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini. Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung di persidangan untuk 5 berkas perkara dalam kasus ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Kamis (19/1/2023).
Miko mengatakan, pemantauan sidang oleh KY sudah dilakukan sebelum pihaknya diminta oleh koalisi masyarakat sipil dari beberapa lembaga swadaya masyarakat yang mengajukan permohonan pada hari ini.
Baca juga: Banyak Keganjilan, Sidang Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hanya Formalitas
Ia menyebutkan, laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania juga akan menjadi catatan bagi KY.
Miko juga angkat bicara mengenai akses persidangan yang dianggap terbatas oleh koalisi masyarakat sipil.
"Komisi Yudisial berpandangan bahwa persidangan terbuka untuk umum tidak sama dengan penyiaran secara langsung. Penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain ketua majelis hakim," ujar Miko.
Oleh karena itu, KY mendorong majelis hakim untuk tetap mempertimbangkan akses dan parisipasi masyarakat dalam jalannya persidangan.
"Komisi Yudisial mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek penting," kata Miko.
"Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujar dia.
Baca juga: KY Diminta Turun Langsung Awasi Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Diberitakan sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah LSM meminta KY untuk memantau jalannya sidang tragedi Kanjuruhan yang dinilai penuh dengan keganjilan.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi menyatakan, ada tiga keganjilan yang ditemukan koalisi, yakni dibatasinya akses ke persidangan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring, serta ditunjuknya anggota Polri sebagai kuasa hukum terdakwa.
Andi mengatakan, KY mesti mengawasi jalannya sidang secara langsung dan mendalami keganjilan-keganjilan yang dinilai dapat inilai dapat mengarah pada indikasi pelanggaran hukum.
"Kami khawatir dari berbagai keganjilan yang kami sebutkan tadi proses persidangan pidana diduga hanya sekadar formalitas atau bisa dimaknai sebagai persidangan yang dimaksudkan untuk gagal," kata Andi.
Sidang perdana tragedi Kanjuruhan diselenggarakan di PN Surabaya pada Senin (16/1/2023) awal pekan ini.
Ada lima terdakwa dalam kasus ini yakni Abdul Haris (bekas ketua panitia pelaksana pertandingan), bekas security officer Suko Sutriso, Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan.
Baca juga: Ketua Komisi X DPR: Siapapun yang Jadi Ketum PSSI Harus Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan merupakan kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022, setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton yang menyebabkan kericuhan dan kerusuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.