JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) telah rampung mengkaji laporannya. Nantinya, laporan itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Adapun seremoni penyerahkan laporan akhir Tim PPHAM digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Hadir langsung dalam kegiatan itu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko.
"Telah menyampaikan laporan akhir pelaksaan tugas beserta rekomendasinya kepada tim pengarah PPHAM untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden," kata Mahfud di kantornya, Kamis.
Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu Melalui Non-yudisial
Mahfud menjelaskan materi laporan rekomendasi PPHAM sesuai dengan mandat yang diberikan yakni memuat tiga hal.
Pertama, pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Kedua, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang selama ini telah terabaikan. Ketiga, rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan.
"Yang menentukan satu pelanggaran HAM itu pelanggaran berat atau tidak adalah Komnas HAM. Yang diselesaikan oleh tim ini adalah yang sudah diputuskan oleh Komnas HAM di masa lalu," kata Mahfud.
Baca juga: Tuntaskan 13 Kasus HAM Berat, Mahfud MD Temui Tim Rekonsiliasi di Surabaya
Kemudian, Mahfud mengatakan, untuk pelanggaran-pelanggaran HAM di masa depan sudah diatur dalam instrumen hukum serta Pengadilan HAM yang bernaung di bawah Mahkamah Agung.
Ia menekankan, Tim PPHAM tidak mencari siapa yang salah, namun hanya menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial, politik, hingga psikologis.
Mahfud juga menjelaskan proses penyusunan laporan Tim PPHAM tidak mudah. Banyak perdebatan yang sengit terjadi di dalamnya.
"Sehingga ditemu istilah yang bagus bahwa tim ini mencari kemungkinan dari berbagai tidak mungkinan. Jadi selama ini mungkin tidak dilakukan karena banyak hal, mencari kemungkinannya, dan ini disampaikan dalam laporan ini," ujarnya.
Adapun tim PPHAM yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo memiliki 3 tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM.
"Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahun 2020," demikian bunyi Pasal 3 Keppres 17/2022 yang mengatur tugas Tim PPHAM.
Berdasarkan pasal tersebut, Tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.