JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa anggota penyelenggara pemilu yang diadukan atau dilaporkan atas dugaan kasus tertentu tidak perlu merasa sakit hati.
Sebagai informasi, belum lama ini, dua komisioner KPU RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka yakni Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dan Hasyim sendiri. Idham dilaporkan atas dugaan intimidasi terhadap anggota KPU daerah, sedangkan Hasyim dituduh terlibat kasus pelecehan seksual.
Baca juga: 4 Bakal Calon Petahana DPD RI NTB Sudah Mendaftar ke KPU
"Kalau ada yang dianggap perilakunya agak miring-miring lalu diadukan ke DKPP menjadi teradu. Di antara kita sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya," ungkap Hasyim dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantor KPU RI, Kamis (29/12/2022).
"Kami di pimpinan KPU pusat selalu menyampaikan kepada teman-teman di jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota jangan pernah berkecil hati, jangan pernah mengeluh, dan jangan pernah sakit hati kalau kita dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, diadukan ke PTUN, ke MK," imbuhnya.
Ia menyinggung bahwa anggota KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus bersedia memberikan penjelasan ketika diminta lembaga penegak hukum atau etik sebagai wujud akuntabilitas.
Namun demikian, ia berharap agar tidak satu pun petugas penyelenggara pemilu yang menjadi tersangka dalam kasus-kasus pidana pemilu maupun pidana umum.
"Nauzubillah min zalik, semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum," ungkap Hasyim.
Baca juga: Komisioner KPU Bangkalan Disebut Terlibat dalam Survei Elektabilitas Bupati Bangkalan
Sebelumnya, Hasyim diadukan ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, lewat kuasa hukumnya, Farhat Abbas pada Kamis (22/12/2022). Perempuan berjuluk Wanita Emas itu saat ini juga berstatus tahanan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.