Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Komisioner Diadukan ke DKPP, Ketua KPU Minta Jangan Sakit Hati

Kompas.com - 29/12/2022, 13:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa anggota penyelenggara pemilu yang diadukan atau dilaporkan atas dugaan kasus tertentu tidak perlu merasa sakit hati.

Sebagai informasi, belum lama ini, dua komisioner KPU RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka yakni Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dan Hasyim sendiri. Idham dilaporkan atas dugaan intimidasi terhadap anggota KPU daerah, sedangkan Hasyim dituduh terlibat kasus pelecehan seksual.

Baca juga: 4 Bakal Calon Petahana DPD RI NTB Sudah Mendaftar ke KPU

"Kalau ada yang dianggap perilakunya agak miring-miring lalu diadukan ke DKPP menjadi teradu. Di antara kita sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya," ungkap Hasyim dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantor KPU RI, Kamis (29/12/2022).

"Kami di pimpinan KPU pusat selalu menyampaikan kepada teman-teman di jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota jangan pernah berkecil hati, jangan pernah mengeluh, dan jangan pernah sakit hati kalau kita dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, diadukan ke PTUN, ke MK," imbuhnya.

Ia menyinggung bahwa anggota KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus bersedia memberikan penjelasan ketika diminta lembaga penegak hukum atau etik sebagai wujud akuntabilitas.

Namun demikian, ia berharap agar tidak satu pun petugas penyelenggara pemilu yang menjadi tersangka dalam kasus-kasus pidana pemilu maupun pidana umum.

"Nauzubillah min zalik, semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum," ungkap Hasyim.

Baca juga: Komisioner KPU Bangkalan Disebut Terlibat dalam Survei Elektabilitas Bupati Bangkalan

Sebelumnya, Hasyim diadukan ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, lewat kuasa hukumnya, Farhat Abbas pada Kamis (22/12/2022). Perempuan berjuluk Wanita Emas itu saat ini juga berstatus tahanan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com