JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami status kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli perkara.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa Sekretaris MA, Hasbi Hasan, untuk mendalami materi tersebut.
“Sekaligus Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen dari saksi terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangka Gazalba Saleh dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Hasbi Hasan diketahui menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK pada Senin (12/12/2022).
Baca juga: KPK Harap Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
Sebagai informasi, Hasbi Hasan sudah dua kali dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Pada 28 Oktober lalu, Hasbi Hasan dipanggil menjadi saksi dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sementara itu, ditemui usai menjalani pemeriksaan pada Senin (12/12/2022), Hasbi Hasan mengaku menyampaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dua bawahan Gazalba Saleh, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba, dan Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba.
KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.
Baca juga: KPK Akhirnya Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap
Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.
Nama-nama para tersangka tersebut antara lain dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Baca juga: KY Sudah Lakukan Proses Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh Masih Tunggu Waktu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.