JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah memeriksa sejumlah pihak yang terjerat dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, beberapa orang yang telah diperiksa adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, tiga dari mereka yang saat ini ditahan merupakan hakim. Salah satu di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Baca juga: Suap Hakim Agung, Yosep Parera Mengaku Dimintai Uang Ratusan Ribu Dollar untuk 3 Perkara Intidana
“Rangkaian pemeriksaan etik oleh KY dalam rentetan kasus ini sudah berjalan,” kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/12/2022).
Sebagaimana diketahui, jumlah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana terus bertambah. Baru-baru ini, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh dan dua bawahannya sebagai tersangka.
Meski demikian, Miko tidak menjelaskan dengan gamblang kapan pihaknya akan memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap Gazalba Saleh.
“Nanti akan tiba waktunya semua pihak yang disangka terlibat atau dianggap dapat memberi penjelasan terkait kasus ini akan diperiksa dalam area etik juga oleh KY,” ujar Miko.
Oleh karenanya, ia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Sebab, dikhawatirkan penegakan etik terhadap hakim dan sejumlah PNS di MA justru akan mengganggu penegakan hukum oleh KPK.
“Harusnya saling melengkapi dan menguatkan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga: KPK Tepis Pendapat yang Sebut Penahanan Hakim Agung Harus atas Perintah Jaksa Agung
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA). Sementara, Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.
Baik dugaan suap dalam perkara perdata maupun pidana KSP Intidana dijembatani oleh Desy. Yosep Parera selaku pengacara tidak menemui langsung hakim agung.
Dapun kasus ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah PNS di MA dan pengacara KSP Intidana.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Baca juga: KPK Didorong Periksa Semua Perkara yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh
Kemudian, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) sebagai tersangka pemberi suap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.