JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak akan membuat turis asing yang mau datang ke Indonesia khawatir lantaran ada ancaman pidana bagi orang yang berhubungan seksual di luar nikah hingga kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami istri.
"Ini kan sengaja dilempar begitu. Padahal pasal ini tidak mengganggu karena bukan budaya mereka," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).
Yasonna pun gusar terhadap seorang pengacara kondang yang memprotes KUHP hasil revisi ini.
Baca juga: Kalapas Dikhawatirkan Bermain soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Menkumham: Tak Seenak Udel Kalapas
Dia menyebut, pengacara kondang itu membuat seolah-olah pengesahan KUHP baru ini bikin dunia kiamat.
"Ada seorang pengacara kondang lagi me-blow up seolah-olah dunia mau kiamat saja, begitu ya, dunia pariwisata kita," ucap dia.
Yasonna menyampaikan, budaya seks bebas tidak bisa dipaksakan di Indonesia.
Sebab, kata dia, Indonesia punya adat, budaya, dan agama yang berlaku.
"Kalau ada anak saya melakukan kohabitasi, bukan saya saja yang malu. Saudara saya yang di Nias akan mengatakan, 'Eh mengapa?' Paman saya yang di Tapanuli akan mengatakan, 'Mengapa begitu?' Ini adat," tutur Yasonna.
Walau begitu, Yasonna memastikan, KUHP baru ini tidak akan mengganggu privasi seseorang.
Baca juga: Moeldoko: KUHP Hasil Revisi Merefleksikan Nilai-nilai Indonesia, Paradigma Modern
Dia mengatakan, seks di luar nikah dan kohabitasi baru bisa ditindak apabila ada pengaduan dari orang tertentu.
Budaya semacam ini tidak terjadi di dunia barat.
"Ya kan di sana anak SMA tamat SMA keluar dari rumah, 'I left my own'. Kalau orangtuanya melarang, 'This is my life daddy, this is my life mom,'. You can’t do that here. Kita punya budaya. Kalau Anda mau meliberalisasi seksual di sini, bangsa ini bukan hanya soal kebebasan individualisme sebebas-bebasnya, bangsa ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45," kata dia.
Berdasarkan KUHP hasil revisi, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan terancam pidana penjara apabila ada orang tertentu yang mengadukannya.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 411 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022).
Berikut bunyi Pasal 411 Ayat (1):